Penajam (ANTARA) - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) terkait penyaluran dan penggunaan Dana Desa 2020. Khususnya terkait target progres pencairan Dana Desa tahun 2020.
"Minimal RKTL menetapkan target pencairan Dana Desa tahap I pada empat desa yang sudah menetapkan APBDes dan 26 desa lain yang masih belum menetapkan APBDes segera menetapkan agar juga segera dicairkan," tegas Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Riani Tisnadewi melalui Kasi Pembangunan Desa, Isnawati saat melakukan sidak Tenaga Pendamping Profesional PPU, di Penajam, Jumat (13/3).
Menurutnya keberadaan RKTL dibutuhkan agar target progres penyaluran dan penggunaan Dana Desa jelas. Artinya jika targetnya meleset bisa dilakukan evaluasi dipertanyakan kendala yang menjadi penghambat.
Terlebih tahapan pencairan Dana Desa tahap I sebesar 40 persen paling lambat harus sudah cair pada Maret 2020. Dan selanjutnya pencairan Dana Desa tahap II sebesar 40 persen yang sudah mulai bisa dicairkan pada April 2020.
"Kalau bisa segera karena ini sudah minggu kedua Maret. Sementara paling lambat akhir Maret,"tegasnya.
Berdasarkan koordinasi Sekretariat P3MD PPU diketahui dari 30 desa se Kabupaten PPU diketahui baru empat desa yang sudah menetapkan APBDesnya.
Selebihnya masih dalam proses pengajuan dan asistensi, serta masih ada desa yang belum sama sekali melakukan pengajuan dan asistensi APBDes.
Sedangkan terkait sidak, Isnawati mengaku dimaksudkan untuk memastikan keberadaan TPP di tempat penugasan. Dia tidak menginginkan ada TPP yang meninggalkan lokasi penugasan saat waktu kerja.
Hasil sidak akan menjadi catatannya sebagai Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Deda (Satker P3MD) untuk evaluasi kinerja TPP.
Termasuk disarankan aktif membangun koordinasi dengan DPMD PPU dan pendamping desa program Pemkab PPU. Sebab targetnya sama memaksimalkan hasil pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten PPU.
Sementara Tenaga Ahli P3MD PPU, Ramang mengaku lambatnya proses pencairan Dana Desa karena desa lambat menetapkan APBDes. Alasannya desa menunggu dana bantuan keuangan dari Pemkab PPU.
"Kalau bisa DPMD membuat surat untuk kepala desa agar melakukan percepatan pengesahan APBDes tanpa menunggu bantuan keungan PPU. Jadi tidak lambat penyalurannya dan bisa segera digunakan," katanya.
Sedangkan empat desa yang sudah menetapkan APBDes 2020, Desa Gunung Intan, Desa Sidorejo, Desa Gunung Mulia, dan Desa Sebakung Jaya.
Sidak pendamping P3MD PPU juga sekaligus dirangkai melihat potensi pengembangan kerjasama antar desa yang dilakukan Kasi Pembangunan Kawasan Perdesaan DPMPD Kaltim, Esthi Susila Rini bersama jajaran.