Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) gencar memberikan edukasi pencegahan korupsi dana desa, salah satunya menyasar para perangkat desa di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Selasa (17/6).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menerangkan di Samarinda, Selasa, bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum perangkat dan masyarakat desa.
"Kami berharap dengan edukasi ini, pengelolaan dana desa ke depannya bisa lebih transparan dan akuntabel," ujar Toni.
Penerangan hukum bertema "Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa" ini disampaikan oleh Kasi IV pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Adief Swandaru dan Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Julius Michael Butarbutar.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Camat Tanah Grogot Abdul Rasyid mendapatkan sambutan positif dari para peserta. Perangkat desa dari berbagai desa di Kecamatan Tanah Grogot terlihat begitu antusias.
Mereka tidak hanya menyimak materi yang disampaikan, tetapi juga aktif dalam sesi diskusi. Berbagai pertanyaan diajukan kepada narasumber, mulai dari prosedur pencairan dana, pelaporan, hingga sanksi hukum bagi penyalahguna dana desa.
Interaksi aktif ini menunjukkan tingginya minat dan kebutuhan perangkat desa akan informasi serta bimbingan dalam mengelola keuangan desa secara benar.
Dengan adanya kegiatan penerangan hukum semacam ini, maka dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran yang sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Ini adalah wujud nyata upaya Kejati Kaltim dalam mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi," ucap Toni.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kaltim berharap dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan dana desa dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
