Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan kembali diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.
Hal ini menyusul Amerika Serikat (AS) dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) mewajibkan Indonesia untuk membatasi praktik PKWT dan alih daya.
“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu (pembatasan PKWT dan outsourcing) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” kata Menko Airlangga di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Jumat.
Adapun dalam dokumen ART yang telah ditandatangani Indonesia dan AS beberapa waktu lalu menyebut Indonesia harus menyusun peraturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan pekerja alih daya.
Selain itu, Negeri Paman Sam juga meminta PKWT untuk dibatasi maksimal satu tahun. Setelah masa tersebut, pegawai harus diangkat menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.
Baca juga: Uang saku program magang nasional akan disesuaikan upah minimum
Baca juga: BPS: Penduduk miskin Kaltim menurun berkat serapan tenaga kerja
