Sangatta, Kaltim (ANTARA) - Bupati Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, Ardiansyah Sulaiman mengingatkan kepada seluruh jajaran kepala desa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mendongkrak ekonomi lokal desa, sehingga keinginan membangun Indonesia dari pinggiran benar-benar terwujud.
"ADD antara Rp6-Rp9 miliar per desa per tahun harus menjadi barometer pembangunan yang nyata, maka anggaran ini digunakan secara efektif untuk menggerakkan ekonomi masyarakat desa," ujar Ardiansyah di Sangatta, Kaltim, Rabu.
Ia menekankan tentang pentingnya penggunaan ADD yang harus dikelola dengan baik dalam mewujudkan pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain Dana Desa (DD) yang dialokasikan dari pemerintah pusat, maka ADD yang dialokasikan oleh pemda harus menjadi motor penggerak pembangunan, terutama dalam peningkatan sumber daya manusia dan perekonomian lokal desa.
"Pemerintah Kabupaten Kutim mengalokasikan ADD sebesar Rp6-Rp9 miliar per desa setiap tahun. Angka ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa yang ada di Kutim, seperti disesuaikan dengan luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan akses," katanya.
Ia kembali menegaskan agar kades dan aparatur desa memanfaatkan ADD sesuai dengan skala prioritas yang telah disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga. Jangan sampai ada penyimpangan dari kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim, lanjut ia lagi, tidak bisa mengakomodasi seluruh kebutuhan desa, maka ia mengingatkan pentingnya membangun kolaborasi dan sinergi antara pihak lain terkait baik kabupaten, kecamatan, hingga pihak swasta.
"Pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak, terlebih jika di desa ada perusahaan yang beroperasi, maka melalui tanggung jawab sosial perusahaan, tentu berbagai program kegiatan untuk masyarakat bisa diakomodir," ujarnya.
Bupati juga mengingatkan kepada para kepala desa untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran baik ADD maupun DD, karena jika terjadi penyelewengan, maka akan berurusan dengan hukum.
Pengawasan DD, lanjut ia lagi, bukan dilakukan oleh Pemkab Kutim, melainkan langsung dari pemerintah pusat, berbeda dengan ADD yang pengawasannya oleh Pemkab Kutim.
"Dana yang masuk ke desa bukanlah uang pribadi, melainkan dana negara yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas hidup di desa, maka penggunaannya harus transparan, tepat sasaran, dan bertanggung jawab," kata Ardiansyah.