Samarinda (ANTARA) - Komisi I DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ormas Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kedatangan mereka untuk membahas masalah tuntutan ganti untung tanam tumbuh milik petani warga Bukit Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar yang masuk areal Jalan Tol Samarinda – Balikpapan.
Sigit Nugroho sebagai Ketua DPC Projo mengatakan bahwa permasalahan dimulai dari lahan tanam tumbuh yang sifatnya pinjam pakai milik 20 kelompok tani pada kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto digusur untuk digunakan menjadi jalan tol.
"Kebetulan lahan milik negara, hanya untuk pinjam pakai sepanjang hanya untuk ditanami saja tidak ada pergantian lahan jadi sifatnya hanya ganti untung tanam tumbuh. Jenis tanamnnya sendiri beragam mulai dari mangga, durian dan rambutan,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan akan mengkaji referensi atas kebenaran laporan tersebut. Selain itu, dalam rangka mendapatkan informasi yang berimbang maka kedepan pihaknya akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kukar selaku tim pembebasan lahan warga.
Politikus PKB itu mengakui bahwa perkara ini sudah ditangani pada periode Anggota DPRD Kaltim 2014-2019, dan melimpahkan kepada pemerintah Kukar. Namun, dikarenakan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian maka pihaknya berjanji akan membantu menuntaskan persoalan ini.
“Kembalikan hak masyarakat. Terkait dengan ganti untung wajar kita berikan, masalah lahan karena itu tanah negara sifatnya pinjam pakai dan itu didukung dengan aturan terkait tanam tumbuh maka bisa saja masyarakat mendapatkan ganti untung sewajarnya.” imbuhnya.
Bahkan, ia menyebutkan setelah mendapatkan data dan informasi yang berimbang antara pihak petani yang diwakili Projo dengan instansi terkait lainnya dinilai perlu untuk melakukan kunjungan lapangan guna melihat langsung kondisi rillnya.
Komisi I bahas tuntutan ganti rugi petani Samboja
Jumat, 27 Desember 2019 9:39 WIB