Penajam (ANTARA) - Pemotongan tambahan penghasilan atau insentif pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat masuk atau tidak masuk kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mencapai puluhan juta dalam sebulan.
Wakil Ketua Tim Etik Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin saat ditemui, Selasa, mengatakan absensi sidik jari bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) sudah resmi diberlakukan Juli 2019.
Terhitung sejak awal Juli 2019, PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terlambat masuk atau tidak masuk kerja diberlakukan pemotongan insentif.
"Pemberian insentif dilakukan berdasarkan absensi sidik jari mulai Juli 2019. PNS yang melanggar jam kerja, terlambat masuk atau tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi disiplin dan sanksi material," kata Alimuddin.
"PNS yang terlambat masuk insentifnya dipotong 25 persen, dan yang pulang lebih cepat dari ketentuan jam kerja insentifnya juga dipotong 25 persen. Itu sanksi material bagi ASN yang melanggar disiplin jam kerja," ujarnya.
Dalam satu bulan, kata Alimuddin yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, pemotongan insentif yang telah dilakukan terhadap PNS pelanggar disiplin jam kerja lebih kurang Rp20 juta.
Absensi elektronik menggunakan sidik jari yang diberlakukan bagi seluruh ASN itu diklaim berhasil menekan pelanggaran disiplin jam kerja.
Sejak Juli 2019, hingga kini prosentase keterlambatan ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Alimuddin, berhasil diminimalisir.
"Terdata pelanggaran disiplin jam kerja PNS atau ASN hingga saat ini hanya di bawah 20 kasus, sebagai dampak sanksi pemotongan insentif yang diterapkan," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga berencana menerapkan absensi elektronik sidik jari hingga ke tingkat desa, kelurahan sekaligus di sekolah-sekolah.
Pemotongan insentif PNS Penajam capai puluhan juta
Selasa, 27 Agustus 2019 19:44 WIB
PNS yang terlambat masuk insentifnya dipotong 25 persen, dan yang pulang lebih cepat dari ketentuan jam kerja insentifnya juga dipotong 25 persen