Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim akan memotong insentif atau tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin dalam bekerja sehingga hal itu akan menjadi pembelajaran agar tidak diikuti pegawai lainnya.
"Pastinya akan dipotong insentif pegawai yang tidak dispilin. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2014 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)," ujar Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal di Samarinda, Kamis.
Sebaliknya, kata dia, Pemprov Kaltim akan memberikan penghargaan TPP bagi pegawai yang melaksanakan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Sedangkan bagi pegawai yang tidak disiplin insttifnya dipotong, besaran potongan akan disesuaikan dengan tingkat kehadiran pegawai yang bersangkutan.
Dia juga mengatakan bahwa pemberian insentif TPP dimaksudkan untuk merangsang sekaligus memotivasi para pegawai agar bekerja lebih optimal.
Semua PNS, kata dia, harus menyadari bahwa dengan kinerja yang baik dan ikhlas dalam memberikan layanan kepada masyarakat, pasti akan mendapatkan imbalan setimpal yang tanpa diduganya.
Saat ini, katanya, hampir semua SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim sudah melaksanakan absensi elektronik. Absensi elektronik ini langsung tergambar dari bagaimana tingkat kehadiran PNS.
Terkait dengan ancaman pemotongan insentif dan penghargaan bagi yang disiplin, dia menegaskan kepada seluruh PNS agar mempelajari PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni mengenai apa saja kewajiban dan larangan bagi PNS.
Dalam PP tersebut disebutkan berbagai macam hukuman disiplin, termasuk siapa saja pejabat yang berwenang memberikan sanksi disiplin.
Menurut dia, PP tersebut hendaknya tidak hanya dipelajari, tetapi haris dipahami dan selanjutnya dilaksanakan atau dipatuhi dengan baik, sehingga pada gilirannya akan berdampak positif bagi terciptanya kedisiplinan dan produktivitas pegawai secara optimal.
Peraturan disiplin PNS merupakan peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban-kewajiban tidak ditaati atau dilanggar oleh PNS dengan maksud untuk mendidik dan membina pegawai.
Peraturan dibentuk guna meningkatkan disiplin sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tujuannya adalah agar setiap aparatur pemerintah dapat bekerja dengan disiplin yang tinggi, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.(*)
Kaltim Akan Potong Insentif PNS Tidak Disiplin
Kamis, 11 September 2014 15:14 WIB