Samarinda (ANTARA) - Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota se Kaltim melakukan penandatanganan MoU Percepatan Pembangunan Daerah yang responsif gender dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Penandatanganan MoU dilakukan Plt Asisten I Sekprov Kaltim yang juga Kepala BPKAD Kaltim, Fathul Halim mewakili Pemprov Kaltim dan Sekkab/Sekkot atau yang mewakili kabupaten/kota se Kaltim pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) percepatan pembangunan daerah responsif gender Kaltim, di Samarinda, Selasa (30/7).
Penandatangan MoU merupakan wujud komitmen pelaksanaan Pengarus Utamaan Gender (PUG) dalam mewujudkan pembangunan respponsif gender di Kaltim.
“Pemprov Kaltim berkomitmen dalam upaya meningkatkan peran serta aktif perempuan dalam pembangunan. Sejalan dengan Visi Pemprov Kaltim yang tertuang dalam RPJMD Kaltim 2019-2023 pada misi ”berdaulat dalam pembangunan SDM yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,” ujar Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam sambutan yang dibacakan Fathul Halim saat membuka rakorda.
Menurutnya, upaya pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender oleh pemerintah daerah telah diinisiasi dengan pembentukan kelembagaan PUG, baik berupa pembentukan Pokja PUG, maupun tim teknis dan tim focal point.
Ini diperkuat dengan adanya komitmen dengan menerbitkan Perda Kaltim, Pergub Kaltim, dan Perwali guna penerapan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
“Kita juga sudah melakukan berbagai advokasi, pelatihan, dan sosialisasi pada banyak pihak menggunakan dana APBN dan APBD. Termasuk pelatihan bagi fasilitator dengan harapan SDM fasilitator terlatih dan tersertifikasi memiliki keseragaman kemampuan mendampingi daerah melaksanakan strategi PUG,” sebutnya
Hasilnya pun sudah terlihat. Diantaranya terkait keberhasilan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan dianugari Anugrah Parahita Ekapraya (APE) yang terus meningkat dari 2011 APE Pratama sampai pada 2018 menjadi APE Peringkat Madya.
Hanya saja, kata dia, tidak dipungkiri pelaksanaan PUG masih dihadapkan kendala keterbatasan SDM yang memahami PUG dam implementasinya, khususnya pada tingkat kabupaten/kota, serta keterbatasan anggaran dalam upaya mekanisme pendampingan dan pembinaan oleh pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Semoga dengan rakorda ini dapat mengatasi kendala resebut agar rumusan dan kesepakan semua pihak dan pemangku kepentingan semakin optimal mendukung pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,”harapnya.