Sangata (ANTARA News Kaltim) - Sumarno (46), warga Pinang Dalam, Desa Sangata Utara, Kutai Timur, yang menjadi terdakwa karena melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, mulai menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri PN Sangata, Rabu (4/1).
Mengenakan pakaian serba coklat dan kopiah hitam, Sumarno alias Marno tiba di PN Sangata, Kawasan Bukit Pelangi, pukul 11.00 Wita menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kajari Sangata bersama dengan tahanan kasua lainnya.
Sumarno sejak dua bulan ini menjalani penahanan di Polres Kutai Timur.
Sumarno alias Marno yang juga Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Timur, selama mengikuti sidang didampimgi kuasa hukumnya Arianto, SH, dan puluhan rekan dan kerabatnya ikut dalam ruang sidang untuk mendengarkan jalannya sidang.
Marno yang didakwa Jaksa Penuntut Umum JPU Erna Trisnaningsi, SH, melakukan perbuatan pidana penyaagunaan bahan bakar bersubsidi dan dijerat pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan kedua pasal 53 huruf c undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Dalam sidang majelis hakim dipimpin Suparman SH dengan anggota Ali Sobirin SH serta Choki Anapontia SH, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Sumarno didakwa menyalagunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek jalan yang dikerjakannya di Batuampar.
Perbuatan terdakwa menurut JPU terungkap berawal saat saksi anggota polisi melintas di depan SPBU jalan Pendidikan.
Dia mengaku melihat ada mobil merah KT 8509 R, yang mencurigakan yang kemudian melakukan pengintaian aktivitas mobil.
Setelah keluar dari SPBU, mobil itu kemudian menuju ke kantor Forum Komunikasi Keluarga Jawa (FKKBJ) di Jl Pendidikan, tak jauh dari SPBU. Mobil tersebut keluar masuk SPBU, untuk mengisi solar.
"Saat kedua kalinya masuk ke FKKBJ, setelah kembali mengisi solar itu polisi melakukan penangkapan. Saat polisi masuk, ternyata solar di tangki mobil berkapasitas 80 liter itu sedang disedot ke tendon.
Selain mobil berwarna merah dalam area itu juga ada mobil truk warga kuning KT 8350 R milik tersangka yang melakukan aktifitas sama, sedang disedot solarnya.
Dengan barang bukti itu, mobil dan dua tendon kemudian diangkut ke Polres Kutai Timur sebagai barang bukti. Dua orang sopir mobil truk yang berada dalam lokasi tersebut pun adiamankan. Mereka adalah Ibrahim dan Sutrisno.
Keduanya mengakui bolak balik beli solar dari SPBU. Mereka mengaku truk adalah milik Sumarno.
Ibrahim mengakui saat ditangkap sudah dua kali membeli solar. Uang yang digunakan Rp800 ribu, yang diterima dari Salamun.
Sementara Sutrisno mengaku telah membeli sekali dengan harga Rp400 ribu dengan uang juga dari Salamun. Polisi kemudian memanggil Salamun, untuk dimintai keterangannya. Dari Salamun terungkap jika uang yang digunakan asalnya dari terdakwa Sumarno. (*)