Sangata (ANTARA News Kaltim) - Ketua DPRD Kutai Timur, Kalimantan Timur, Harti menegaskan tidak akan melakukan intervensi kepada siapapun terkait penahanan suaminya di Mapolres Kutai Timur, yang menjadi tersangkan dalam kasus penjualan BBM bersubdisi.
Saya sebagai Ketua DPRD tidak akan melakukan intervensi kepada pihak mana pun terkait status suami saya. Silakan proses suami saya sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Biarlah hukum yang bicara," kata Harti dalam siaran persnya yang disampaikan kepada ANTARA, di Sangata, Kutai Timur, Selasa.
Harti yang juga ketua Pengurus Anak Cabang PAC Partai Demokrat Kecamatan Sangata Selatan itu mengatakan, "jangankan suami, anak kandung sekalipun jika melakukan pelanggaran hukum, saya persilakan untuk di proses hukum dan undang-undang yang berlaku".
Menurut dia, apapun yang dilakukan ada anggota keluarganya jika memang melanggar aturan, maka dirinya tidak akan menggunakan wewenang sebagai ketua DPRD apalagi sebagai kader Partai Demokrat, untuk membelanya.
"Suami saya jauh hari sebelum saya terpilih menjadi ketua DPRD sudah menjadi pengusaha, sehingga keputusan apapun dengan kegiatan usahanya merupakan keputusan sendiri. Jadi perbuatan suami saya Sumarno tidak ada hubungannya dengan saya sebagai ketua DPRD ataupun dengan Partai Demokrat," ujarnya.
Apa yang dilakukan suaminya sebagai pengusaha, katanya, merupakan tanggung jawab pribadi suaminya dan dirinya tidak pernah melibatkan diri.
"Apalagi waktu saya sudah banyak tersita menjalankan tugas sebagai ketua DPRD. Pikiran dan tenaga saya curahkan untuk tugas dan amanah rakyat," tegasnya.
Dia menambahkan, apa yang suaminya lakukan itu adalah tindakan pribadinya. "Silakan diproses sesuai kesalahannya dan sesuai hukum, yang penting jangan tebang pilih kalau memang ingin menegakkan hukum," ujarnya.
Dikatakan Harti dengan kasus tersebut dirinya meminta aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan agar memproses suaminya sesuai dengan hukum tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.
"Biarlah suami saya ditahan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan juga memberikan contoh kepada masyarakat bahwa siapa pun yang bersalah harus di hukum sesuai salahnya," demikian Harti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumarno (46), Wakil Ketua DPC Partai Demokrat yang juga seorang pengusaha itu, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Timur bersama barang bukti berupa mobil dua unit berisi BBM jenis Solar dan Premium bersubsidi untuk dijual ke perusahaan kontraktor.(*)