Sangata (ANTARA News Kaltim) - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Harti, menolak mundur dari jabatannya meski hal itu diusulkan oleh fraksinya karena tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum.
"Alasannya apa mau minta saya mundur, saya juga salah apa kok diminta untuk meletakkan jabatan. Fraksi saya, Fraksi Partai Demokrat meminta saya mundur dari jabatan ketua DPRD, jelas saya menolak dan itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada dasar hukumnya," tegas Harti di ruang kerjanya, Senin.
Menurut Harti yang juga Ketua Pengurus Anak Cabang PAC Partai Demokrat Sangata Selatan, dirinya sudah menerima surat dari Fraksi Partai Demokrat, beberapa waktu lalu, soal permintaan pengunduran diri itu, tetapi dirinya menolak mundur.
"Betul, saya sudah terima suratnya, biar saja. Lho saya juga adalah berjuang pada Pemilu 2009 dan ikut menyumbangkan suara untuk kemenangan Partai Demokrat, tetapi sekarang saya mau disingkirkan, maunya apa," ujar Harti yang masih berada di kursi roda karena sakit yang dideritanya.
"Saya ini pejuang juga di Partai Demokrat, kenapa harus disuruh mundur, kan aneh," katanya dengan nada emosi.
Dikatakan Harti, seharusnya jika ada masalah internal maka hal itu harus diselesaikan bersama, untuk dicari solusi terbaiknya, bukan dengan cara menyuruh dirinya turun dari kursi ketua DPRD.
"Ayo kita duduk sama-sama dari Fraksi Partai Demokrat supaya tidak menjadi konsumsi rakyat dan pihak lain. Semua bisa kita selesaikan dengan cara-cara yang demokratis dan beretika," katanya.
Ia menegaskan, Partai Demokrat Kutai Timur sangat bobrok dan jelak di mata rakyat, karena sering memunculkan konflik internal dan hal itu jelas akan merugikan Partai Demokrat kedepan, terutama menjelang Pemilu 2014.
Harti mensinyalir adanya permainan di internal fraksi Demokrat agar dirinya mundur, karena ada yang ingin menggantikan dirinya. "Tetapi saya tegaskan bahwa saya tidak akan mundur dari jabatan Ketua DPRD hingga akhir masa jabatan pada 2014," katanya.
Ia menambahkan, dirinya menjadi ketua DPRD Kutai Timur atas rekomendasi dan persetujuan DPP Partai Demokrat dan dilantik berdasarkan undang-undang yang berlaku. (*)
Ketua DPRD Kutai Timur Tolak Mundur
Senin, 14 November 2011 19:03 WIB