Penajam (ANTARA) - Ganti rugi pembebasan lahan lokasi proyek pembangunan jalan pesisir pantai atau "coastal road" di sepanjang jalan pesisir pantai di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum dapat terselesaikan pada tahun 2019.
"Pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena proyek 'coastal road' belum dapat diselesaikan pada 2019," ungkap Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Setyarso Wahyudiono ketika ditemui, Jumat.
Pembayaran ganti rugi lahan lokasi pembangunan jalan pesisir pantai di Kelurahah Nipah-Nipah belum bisa dilakukan menurut dia, karena anggaran yang diajukan pada Anggaran Pendapatan Belanja atau APBD 2019 tidak disetujui.
Pada APBD 2018 lanjut Setyarso Wahyudiono, ganti rugi lahan warga yang terkena proyek "coastal road" dianggarkan sekitar Rp2 miliar, namun pembayaran pembebasan lahan lokasi proyek pembangunan jalan pesisir pantai belum dapat diselesaikan.
Pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena proyek pembangunan jalan pesisir pantai tersebut belum dapat terselesaikan menurut Setyarso Wahyudiono, juga karena masih ada kendala kepemilikan lahan.
Data awal jelasnya, yang akan dibebaskan hanya 20 bidang tanah, tetapi setelah melakukan sosialisasi lanjutan pembebasan lahan lokasi pembangunan "coastal road" bertambah menjadi 61 bidang tanah yang belum dibebaskan.
"Bukan hanya bidang tanah yang bertambah, tapi luasan bidang tanah yang akan dibebaskan juga bertambah menjadi 5 hektare dan itu menjadi kewenangan provinsi untuk menetapkan pembebasan lahannya," ujar Setyarso Wahyudiono.
Dengan adanya permasalahan bidang tanah yang diganti rugi, berdampak pada rencana pembayaran uang ganti rugi terhadap pembebasan lahan warga yang terkena proyek pembangunan jalan pesisir pantai tersebut.
"Kami sudah usulkan anggaran pembebasan lahan 'coastal road' pada 2019 lebih kurang Rp2 miliar sama seperti tahun 2018, tapi tidak disetujui saat pembahasan," ucap Setyarso Wahyudiono.
Untuk adanya tumpang tindih lahan tambahnya, akan dilakukan verifikasi atau pengecekan ulang untuk mengetahui pemilik lahan yang sebenarnya atau yang sah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara akan mencermati ulang usulan bidang tanah yang diserahkan masyarakat, dalam menyelesaikan pembebasan lahan warga yang terkena proyek pembangunan jalan pesisir pantai tersebut.