Penajam (Antaranews Kaltim) - Pengerjaan tahap kedua proyek jalan pesisir pantai di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terpaksa dihentikan karena kondisi keuangan daerah terus mengalami penurunan.
"Anggaran tidak mencukupi, jadi pengerjaan `coastal road` tahap kedua dihentikan dengan kondisi pengerjaan sekitar 45 persen," jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Puguh Sumitro ketika dihubungi Antara di Penajam, Sabtu.
Proyek pembangunan jalan pesisir pantai (coastal road) tahap kedua yang dikerjakan mulai September 2016 tersebut, awalnya ditargetkan rampung Agustus 2018.
Namun, kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mencukupi untuk melanjutkan pengerjaan proyek tersebut.
Dengan kondisi keuangan daerah yang tidak mencukupi, lanjut Puguh, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengurangi nilai kontrak proyek pembangunan jalan pesisir pantai di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam itu.
"Awalnya nilai kontrak proyek itu sekitar Rp63 miliar, dikurangi Rp37 miliar sehingga menjadi Rp26 miliar," jelasnya.
Artinya pengerjaan jalan pesisir pantai yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak tersebut hanya sampai pengerasan lapisan pondasi bawah jalan.
Kendati kondisi pengerjaan baru mencapai 45 persen, Puguh memastikan bahwa jalan pesisir pantai itu sudah dapat dilalui kendaraan, tetapi untuk melanjutkan pengerjaannya menunggu anggaran daerah kembali pulih.
Beberapa waktu sebelumnya warga Kelurahan Nipah-Nipah mengatakan bahwa hampir tiga bulan terakhir tidak terlihat aktivitas pengerjaan di lokasi pembangunan jalan pesisir pantai tersebut.
Bahkan di sejumlah titik lokasi terdapat kolam penuh digenangi air akibat terlalu lama dibiarkan mangkrak.
"Kolam air di sejumlah titik lokasi pembangunan sudah ditimbun dan diratakan, dan kontraktor diberi sanksi sebesar 5 persen dari nilai kontrak atas kejadian itu," tegas Puguh Sumitro. (*)
Pengerjaan proyek jalan pesisir pantai Penajam dihentikan
Sabtu, 22 September 2018 15:08 WIB