Penajam, (Antaranews Kaltim) - Uang ganti rugi pembebasan lahan lokasi proyek pembangunan jalan pesisir pantai (coastal road) di sepanjang pesisir pantai di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditunda pembayarannya hingga 2019.
"Kami pastikan menunda pembayaran uang ganti rugi lahan warga yang terkena proyek 'coastal road' di Kelurahan Nipah-Nipah," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Setyarso Wahyudiono ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Dijelaskan, data awal tersisa sembilan bidang tanah yang belum dibebaskan, tetapi setelah melakukan sosialisasi lanjutan pembebasan lahan proyek pembangunan jalan pesisir pantai tersebut bertambah 52 bidang tanah yang belum dibebaskan.
"Awalnya ada sembilan yang belum dibebaskan, tapi saat ini terdata 61 bidang tanah. Saat sosialisasi lanjutan ada penambahan 52 bidang tanah yang belum dibebaskan," ungkap Setyarso Wahyudiono.
Dengan adanya permasalahan bertambahnya bidang tanah yang diganti rugi, berdampak pada rencana pembayaran uang ganti rugi terhadap pembebasan lahan warga yang terkena proyek pembangunan jalan pesisir pantai tersebut.
"Kami sudah usulkan ganti rugi lahan warga itu pada APBD Perubahan 2018, karena ada penambahan bidang tanah pembayaran uang ganti rugi kami tunda pada APBD Perubahan 2019," katanya.
Untuk menyelesaikan pembebasan lahan warga yang terkena proyek pembangunan jalan pesisir pantai tersebut, instansinya akan mencermati ulang usulan bidang tanah yang diserahkan masyarakat tersebut.
Setyarso mengkhawatirkan sejumlah bidang tanah yang diusulkan masyarakat itu telah dibayarkan oleh Bidang Pertanahan, agar terhindar dari perkara hukum.
"Pembayaran uang ganti rugi lahan warga yang terkena proyek 'coastal road' telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sejak 2008," katanya.
Namun pembayaran lahan warga yang terkena proyek pembangunan jalan pesisir pantai tersebut belum terselesaikan hingga kini. Padahal proyek pembangunan "coastal road" pengerjaannya sudah masuk tahap kedua.
Sejumlah warga yang tinggal di pesisir pantai di wilayah Kelurahan Penajam, Nenang, Nipah-Nipah dan Kelurahan Sungai Parit mengeluh, sebab sampai saat ini
belum ada pembayarkan uang ganti rugi atas tanah warga yang dipakai.