Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong keterlibatan perempuan dalam berpolitik, terutama bagi pemilih pemula untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah pada 2018.
"Dorongan partisipasi bagi pemilih pemula kaum hawa terus dilakukan agar ke depan perempuan juga tidak ragu terjun ke dunia politik," ujar Kepala DKP3A Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah disaring oleh Kementerian Dalam Negeri, data pemilih pemula di Kaltim sebanyak 38.393 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 19.775 orang dan perempuan 18.618 orang.
Sementara itu, berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2015 per semester II, tercatat ada 3,5 juta jiwa. Komposisinya adalah perempuan sejumlah 1,68 juta jiwa (49,8 persen) dan laki-laki sebanyak 1,87 juta jiwa (50,2 persen).
Halda melanjutkan, dorongan untuk kaum perempuan aktif berpolitik dilakukan melalui sosialisasi dan kegiatan lain, seperti seminar Peningkatan Keterlibatan Perempuan dalam Politik bagi Pemilih Pemula yang digelar beberapa hari lalu.
Sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, maka kegiatan seminar itu bertujuan mendorong terwujudnya pemahamanan dan pengetahuan peserta tentang UU, partai politik dan pemilu.
Selain itu juga untuk mendorong peserta agar ke depan mau terlibat dalam kancah politik, termasuk untuk meningkatkan sumber daya perempuan sehingga memiliki kecerdasan dan mampu berkomunikasi dengan efektif.
"Pemprov Kaltim telah berkomitmen bahwa pembangunan pada hakikatnya ditujukan untuk seluruh masyarakat, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan," ujarnya.
Untuk itu, berbagai langkah dilakukan demi untuk meningkatkan kapasitas SDM kaum perempuan di berbagai sektor, khususnya bidang politik sehingga dapat meningkatkan partisipasi perempuan secara menyeluruh dalam pembangunan.
Halda menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 pasal 56 (1) menyatakan bahwa warga Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah, mempunyai hak memilih.
Mereka yang umur 17 tahun tersebut berarti rata-rata adalah para para pelajar SMA atau mahasiswa tingkat awal. Sedangkan jumlah mereka tersebut sangat banyak sehingga harus rutin digelar sosialisasi.
"Berdasarkan kategori umur, karakteristik pemilih pemula yaitu belum pernah memilih atau melakukan penentuan suara di TPS, belum memiliki pengalaman memilih, antusiasme tinggi, biasanya kurang rasional, namun penuh gejolak dan semangat rasa ingin tahu," ujarnya. (*)