Penajam (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait aturan pengangkatan perangkat desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Fadliansyah saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan, DPRD ingin memastikan pelaksanaan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, khususnya mengenai pengangkatan perangkat desa karena banyak desa yang ada di wilayah setempat yang sedang melakukan penjaringan.
"Pelaksanaan Permendagri itu sangat sensitif karena banyak desa saat ini sedang melaksanakan penjaringan perangkat desa yang telah habis masa kerjanya," katanya.
"Kami juga berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa segera melakukan langkah konkret seiring terbitnya Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 itu," ujar Fadliansyah.
Ia menambahkan, langkah konkret tersebut diperlukan agar proses penjaringan perangkat desa yang sedang berjalan di sejumlah desa dapat disesuaikan dengan regulasi baru tersebut, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Fadliansyah menjelaskan, terbitnya Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 itu merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang perangkat desa yang di dalamnya ada beberapa perubahan.
"Seperti pasal 12 yang semula menyebutkan perangkat desa yang diangkat melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan. Jadi, kalau habis masa jabatannya dilakukan penjaringan kembali," ucap politisi Partai Golkar tersebut.
Namun, dengan perubahan regulasi tersebut, pasal 12 diubah menjadi dua ayat, yakni ayat satu menyatakan perangkat desa yang diangkat melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan.
Sedangkan ayat dua menyebutkan, perangkat desa yang dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun diangkat kembali sampai dengan usia 60 tahun.
Jadi, tambah Fadliansyah, perangkat desa yang habis masa tugasnya dan usianya di bawah 60 tahun tidak akan dilakukan penjaringan dan langsung diangkat kembali sebagai perangkat desa.
"Ini sangat krusial, perangkat desa lama sudah dinonaktifkan karena sedang melakukan penjaringan, tapi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 memerintahkan lain," ujarnya. (*)