Penajam (Antaranews Kaltim) - Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Fadliansyah mengaku keberatan atas rencana pemerintah daerah setempat mengurangi dana serap aspirasi sekitar 15 persen sebagai dampak penurunan APBD 2018.
Anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar tersebut saat ditemui di Penajam, Kamis, menilai pemerintah kabupaten tidak konsisten dengan APBD yang telah ditetapkan, karena belum dilaksanakan, namun sudah dilakukan pengurangan.
Langkah penghematan anggaran yang diambil Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada awal 2018 tersebut mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPRD setempat.
"Kami menilai langkah penghematan anggaran yang akan dilakukan pemerintah kabupaten melanggar peraturan," kata Fadliansyah yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu.
Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara menjelaskan rencana penghematan anggaran yang akan dilakukan kepada unsur pimpinan DPRD setempat.
Dana serap aspirasi masing-masing anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara masuk dalam penyesuaian anggaran pada awal 2018.
Dana aspirasi masing-masing anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara rencananya akan dipangkas sekitar 15 persen dari sebelumnya Rp14.700.000 menjadi sekitar Rp12.000.000 per masa sidang.
Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin sebelumnya menyatakan pihaknya akan kembali memangkas anggaran seiring terjadinya defisit dan penurunan pendapatan pada APBD 2018.
Rasionalisasi anggaran tersebut diberlakukan menyeluruh bagi seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah), termasuk anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kebijakan pengurangan anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berselang satu bulan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2018 diserahkan kepada masing-masing SKPD itu merupakan instruksi pemerintah pusat sebagai salah satu upaya mengantisipasi defisit anggaran yang semakin besar.
Penyesusian anggaran terbesar di masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat pada pos perjalanan dinas yang dipangkas sekitar 50 persen. (*)
Anggota DPRD Penajam keberatan pengurangan dana aspirasi
Kamis, 8 Februari 2018 9:53 WIB