Penajam (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan inspeksi mendadak ke PT Mega Hijau Lestari untuk meninjau instalasi pengelolaan limbah perusahaan kelapa sawit tersebut yang diduga bermasalah.
"Saya minta PT MHL untuk segera membenahi pengelolaan limbah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan di wilayah setempat," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Fadliansyah ketika ditemui di Penajam, Jumat.
Sidak itu untuk menindaklanjuti adanya laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan pengolahan kelapa sawit itu.
Pada kesempatan itu, Fadliansyah juga meminta PT MHL melakukan klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan itu dengan cara mempublikasikan di media massa agar permasalahan tidak berkepanjangan.
"Keterbukaan itu untuk menghindari adanya persoalan yang sengaja dibuat oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan," jelas politisi dari Partai Golkar tersebut.
Dari hasil pengamatan di lokasi, rombongan Komisi I DPRD Penajam Paser Utara tidak menemukan kolam beracun seperti yang dilaporkan masyarakat sekitar.
Air Bendungan Mangrove yang berubah warna menjadi hitam bukan akibat buangan limbah sawit, melainkan karena tanaman mangrove yang mati dan hal itu tidak berpengaruh terhadap lingkungan.
Fadliansyah saat melakukan sidak di PT MHL mengaku sudah berkali-kali menangani laporan dugaan pencemaran yang dilakukan pleh perusahaan pengolahan kelapa sawit di wilayah Penajam Paser Utara.
Beberapa hari sebelumnya, PT MHL dilaporkan masyarakat sekitar ke Polres Penajam Paser Utara karena limbah cair pabrik pengolahan minyak kelapa sawit tersebut diduga mencemari lingkungan.
Dinas Lingkngan Hidup dan Polres Penajam Paser Utara melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik dan mengambil contoh air di Bendungan Mangrove untuk diperiksa di laboratorium.
PT MHL yang beroperasi di wilayah Buluminung, Kecamatan Penajam, menggunakan Bendungan Mangrove itu karena belum memiliki areal penampungan limbah cair.
Selain itu. PT MHL juga harus mengganti luasan tanaman mangrove yang digunakan untuk kolam air tawar penampungan limbah cair tersebut sebanyak dua kali lipat. (*)