Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang kurir narkoba berinisial Atin (34) saat akan mengantar pesanan paket sabu-sabu kepada pembeli.
Kepala BNNK Samarinda AKBP Hj Siti Zaekhomsyah kepada wartawan di Samarinda, Jumat, mengatakan bahwa pelaku ditangkap petugas di sekitar Perumahan Vorvo Samarinda pada Kamis (14/9), berikut barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 12,66 gram yang disimpan dalam saku baju dan jok sepeda motor.
"Pelaku sudah lama menjadi incaran BNNK dan ditangkap saat akan mengantar pesanan paket narkoba ke wilayah Separi 1 Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara," kata Siti didampingi Humas BNNK Samarinda Ahmad Fadholi.
Menurut ia, bandar atau bos pelaku memanfaatkan teknologi pelacak lokasi untuk mengetahui kiriman paket narkoba yang diantarkan kurirnya kepada pemesan atau pembeli.
"Dia (bosnya Atin, red) otomatis mengetahui anak buahnya tertangkap, cukup memantaunya jika paket tidak sampai lokasi pemesan yang diperintahkan. Kami terus memburu bandar dan jaringannya," jelasnya.
Selain itu, para bandar dan kurir mengelabuhi petugas agar bisnis barang itu tidak terendus dengan memanfaatkan jasa rumah penginapan untuk menimbang paket narkoba siap edar.
Dari penggeledahan di rumah penginapan (guest house) di kawasan Jalan Suriansyah yang disewa pelaku, petugas BNNK Samarinda tidak menemukan narkoba, hanya bong (alat hisap sabu-sabu) dan plastik klip untuk kemasan paket narkoba.
Melalui hasil pengungkapan kasus ini, Siti Zaekhomsyah meminta para pengelola rumah penginapan di Samarinda untuk lebih waspada terhadap tamu-tamunya yang menyewa kamar.
"Kami berharap pengelola, penjaga maupun sesama penghuni rumah penginapan tidak takut untuk melapor jika melihat ada transaksi narkoba di sekitarnya. Sikap proaktif masyarakat membantu kami mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba," tambahnya. (*)