Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kesulitan melakukan kepengurusan sertifikasi aset daerah berupa tanah yang tersebar di beberapa wilayah, karena tidak memiliki surat bukti pembelian dan hibah.
"Banyak aset tanah yang tidak memiliki bukti pembelian dan hibah, sehingga kami kesulitan untuk mengurus sertifikat aset tanah itu," kata Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah, ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih memiliki pekerjaan rumah melakukan pendataan aset tanah, yang sampai saat ini puluhan bidang tanah belum memiliki legalitas atau bersertifikat.
Total aset tidak bergerak pemerintah kabupaten berupa tanah menurut Amrullah, yang belum memiliki sertifikat sebanyak 85 bidang tanah.
Aset daerah berupa tanah yang tersebar di wilayah Penajam Paser Utara tersebut merupakan lahan lokasi gedung sekolah dan puskesmas.
Dari 85 bidang tanah itu lanjut Amrullah, sebanyak 32 titik tercatat milik Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan 53 titik milik Dinas Kesehatan.
Ia menungkapkan, untuk melakukan kepengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) maupun sertifikat tanah, terkendala tidak adanya surat bukti pembelian dan hibah aset tanah tersebut.
"Tidak sedikit bukti pembelian maupun bukti hibah tanah pemerintah kabupaten dari masyarakat hilang," ucap Amrullah.
Dari puluhan aset daerah berupa tanah pemerintah kabupaten yang belum memilki legalitas tersebut menurut dia, baru empat bidang tanah yang telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara.
Empat bidang tanah yang telah diajukan untuk kepengurusan sertifikat itu lahan Sekolah Dasar yang sempat diubah menjadi kapangan sepak bola di Kelurahan Nipah-Nipah dan Gunung Seteleng, serta Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Babulu.
Puluhan aset daerah berupa tanah di lingkungan Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidkan, Pemuda dan Olahraga di Kabupate Penajam Paser Utara itu rawan polemik atau sengketa karena belum memilki legalitas atau bersertifikat. (*)