Samarinda (ANTARA) - Provinsi Kalimantan Timur kembali dipercaya melaksanakan proyek menjaga kelestarian hutan yakni menjaga hutan di luar kawasan hutan Kalimantan Forest Project (KalFor UNDP) dengan lokus pelaksanaan di wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
"Proyek KalFor UNDP saat ini telah menyelesaikan penyusunan baseline dalam menjaga hutan di luar kawasan hutan atau status Areal Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul Samarinda Maret - April 2019," sebut Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Amrullah saat memberi arahan pada Diskusi Hasil Penyusunan Baseline Kalimantan Forest Project (KalFor-UNDP), di Kabupaten Kutai Timur, di Ruang Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Kamis.
Hasil baseline survey yang dipaparkan telah dilengkapi dengan beberapa informasi yang didapatkan dari masukan saat konsultasi di Kabupaten Kutai Timur.
Berapa hal tentu akan sama dengan apa yang dipaparkan di Kabupaten, tetapi yang lebih penting adalah masukan dari tim di tingkat provinsi sebagai bagian dari penyempurnaan baseline proyek Kalimantan Forest ini.
Diakui konsultasi serupa sebelumnya dilaksanakan di tingkat Kabupaten Kutai Timur pada 14 Mei 2019, di kantor Bappeda Kutai Timur.
Ia mendapat laporan bahwa beberapa masukan penting untuk penyimpanan hasil baseline telah disampaikan oleh stakeholder di Kabupaten Kutai Timur.
Diantaranya terkait pentingnya memfasilitasi para pemegang izin kebun untuk mengelola areal berhutan yang ada di dalam kawasannya dan juga kebutuhan untuk peningkatan kapasitas pengelolaan areal berhutanan di APL bagi para pihak selain pemegang izin.
Dari sisi Dinas Kehutanan Kaltim yang cukup penting terkait sejauh mana hasil baseline ini dapat bermanfaat untuk menunjang target-target kerja Dinas Kehutanan Kaltim.
Karenanya ia merasa perlu mendapatkan gambaran utuh dari hasil baseline ini dan juga rekomendasi-rekomendasi apa yang sekiranya penting dan berkaitan dengan tupoksi Dinas Kehutanan Kaltim.
"Semoga hal yang sama juga akan disampaikan oleh dinas-dinas di tingkat Provinsi Kaltim. Intinya perlu kesesuaian data dan program dengan target Kalimantan Timur khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan dan perlindungan areal hutan di luar kawasan hutan," katanya.
Sementara Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kustanta Budi Prihatno saat membuka pertemuan menyebut penyusunan baseline bertujuan untuk memperkuat perencanaan dan pengelolaan hutan yang masih ada di APL.
Ini merupakan tahap pertama pelaksanaan proyek KalFor UNDP yang akan dilaksanakan selama 7 tahun di wilayah Kalimantan. Khusus Kaltim, KLHK bekerjasama dengan Fahutan Unmul untuk menyiapkan baseline hutan APL dan APK.
Selanjutnya dilakukan pemetaan terhadap para pihak berperan di hutan, dan hasilnya setelah mendapat masukan dari kabupaten dan provinsi dipaparkan melalui konsultasi publik untuk penyempurnaan.
"Regulasi memang ada, tapi sinkronisasi antar regulasi belum optimal. Hasil penelitian ada yang bukan kawasan hutan malah hutannya bagus. Semoga hasil penelitian ini bisa menjadi pijakan pelaksanaan proyek KalFor UNDP," sebutnya.
Dari hasil penelitian yang dilakukan setidaknya terdapat 44 hutan dari sekitar 147 ribu hektare APL di wilayah Kabupaten Timur yang berpotensi untuk dikelola melalui program KalFor UNDP. Ini dengan berbagai jenis spesies dan mamalia di dalamnnya.
Hasilnya akan menjadi perencanan pengelolaan hutan di APL baik dilokasi berizin maupun tidak. Bagi yang berizin akan dikomunikasikan apakah lahan berhutan merupakan HCV atau menunggu waktu dibuka sesuai potensinya.
KalFor UNDP merupakan program penguatan perencanaan dan pengelolaan hutan di luar kawasan hutan. Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu provinsi di Kalimantan menjadi percontohan pelaksanaan program yang dibiayai pendanaan global dan UNDP.