Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Kementerian Desa, PembangunanDaerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempertimbangkan besaran kenaikan dana desauntuk desa-desa yang tidak memenuhi empat syarat dalam pemanfaatan anggarandari APBN tersebut.
"Sesuai denganPermendes PDTT Nomor 4/2017 prioritas penggunaan dana itu ada empat, jadiaturan ini yang harus dipegang semua desa," Pelaksana Tugas DirjenPembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik, diSamarinda, Rabu.
Untuk itu,saat ini pihaknya sedang membahas mengenai hal-hal prinsip terkait haltersebut, yakni jika ada desa yang menggunakan dana desa tidak sesuai denganempat prioritas ini, maka akan dipertimbangkan besaran kenaikan dana desa tahun2018.
Sedangkan bagidesa yang taat aturan terhadap empat prioritas itu, maka nilai penambahannyaharus lebih besar ketimbang yang kurang taat aturan.
"Semuadesa akan mengalami penambahan dana desa tahun depan, tapi ya itu tadi,besarannya harus dibedakan. Bagi desa yang memanfaatkan sesuai empat prioritas,maka nilai DD-nya akan lebih tinggi ketimbang yang tidak sesuaiprioritas," katanya.
Hal itudikatakan Taufik ditemui sebelum menjadi pembicara dalam acara FasilitasiKebijakan Dana Desa di aula Kantor Pusat Bank Kaltim, Samarinda.
Acara yangdikemas dalam bentuk diskusi ini dihadiri sekitar 840 desa se-Kaltim denganmoderator M Jauhar Efendi, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat danPemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim.
Tahun ini,lanjut Taufik, nilai dana desa secara nasional mencapai Rp60 triliun. Sedangkanuntuk 841 desa di Provinsi Kaltim dengan nilai Rp692,42 miliar sehinggarata-rata satu desa memperoleh alokasi kisaran Rp800-900 juta.
Untuk danadesa 2018, ia mengatakan akan terjadi kenaikan, namun ia belum bisa memastikanberapa persen kenaikannya karena hingga kini masih dilakukan perhitungan dengancermat.
"KalauPak Menteri (Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo) sih, maunya naik 100 persensehingga dana desa tahun depan bisa menjadi Rp120 triliun, tapi itu belumfinal, yang jelas, pasti naik," ujarnya meyakinkan.
Sedangkanempat skala prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes PDTT Nomor4/2017 adalah untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama, embung(waduk/irigasi), produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, dan saranaolahraga skala desa.
Menurutnya,BUMDes dan BUMDes Bersama menjadi prioritas pertama karena lembaga ini akanmampu meningkatkan perekonomian desa, mengingat dari sini akan dikembangkan potensieknomi desa yang pada akhirnya dapat mempercepat perputaran ekonomi warga.
"Misalnya, jika potensi ekonomi desa yang signifikan di KabupatenKutai Kartanegara adalah kebun karet, maka peran BUMDes adalah bagaimana karetini tidak dijual mentah, sehingga melalui modal BUMDes bisa mencipta produksetengah jadi agar peningkatan ekonominya lebih kuat lagi," ujar Taufik. (*)