Jakarta (ANTARA News) - Lembaga penelitian Setara Institute menyebut
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Perppu Ormas) sebagai kebijakan yang ekstrim namun wajar
diterapkan karena posisi pemerintah dilematis.
"Kelemahannya, Perppu ini memang berlebihan, Perppu ini
ekstrem, karena memberikan kewenangan berlebih bagi pemerintah untuk
merespons. Tetapi ini memang posisi sulit bagi pemerintah," kata Wakil
Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam diskusi di Jakarta,
Jumat.
Bonar mengatakan Perppu perlu diterapkan dalam situasi sulit
seperti saat ini. Dia menilai, penerbitan Perppu tidak menunjukkan
pemerintah berlaku diktator atau otoriter.
Menurut dia, jika pemerintah diktator, maka pemerintah akan
langsung mengambil tindakan tanpa mengikuti aturan perundang-undangan.
"Kalau pemerintah diktator mereka tidak akan peduli undang-undang, melainkan langsung mengambil tindakan," kata dia.
Bonar
mengatakan penerbitan Perppu memang akan menghadapi dua persoalan,
yakni kemungkinan diuji materi di Mahkamah Konstitusi serta persoalan
persetujuan dari DPR RI.
Namun, menurut dia, sebelum hal itu terjadi pemerintah hendaknya
dapat bertindak cepat dan terukur untuk menindak organisasi yang jelas
bertentangan dengan Pancasila.
"Saya kira sebulan cukup untuk mengambil tindakan. Karena Perppu langsung berlaku begitu diterbitkan," kata Bonar.
Mengenai kekhawatiran soal definisi sepihak dari pemerintah
mengenai ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Ketua Setara
Institute Hendardi mengatakan pemerintah beserta aparat keamanan dan
intelijen memang memiliki otoritas dan kewenangan mendefinisikan ancaman
bahaya.
Hendardi menambahkan bahwa kebebasan berserikat bukan
kebebasan absolut sehingga dalam kondisi tertentu bisa ditunda atau
ditiadakan pemenuhannya.
Pemerintah pada kondisi-kondisi tertentu juga perlu mengambil keputusan politik untuk penegakan hukum yang tegas.
"Saat ini memang sudah sampai pada waktunya pemerintah untuk
tegas. Dan tentu menjadi tugas kita bersama mengawasi kerja Perppu ini,"
ujar dia. (*)
Setara Institute: Perppu Ormas Kebijakan Ekstrem
Jumat, 14 Juli 2017 12:48 WIB