Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR memulai pembahasan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang
Organisiasi Kemasyarakatan dengan menyusun jadwal dan mekanisme
pembahasan, kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali.
"Saat ini
kami akan menyusun jadwal dan mekanisme. Kalau terkait mekanisme, kami
rapat internal lalu mengundang pemerintah untuk menyampaikan
pandangannya lalu pendapat fraksi-fraksi," kata Zainuddin Amali di
Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Ia
mengatakan Komisi II DPR selanjutnya akan mengundang pihak-pihak terkait
untuk mendapatkan masukan, dan kemudian mendengarkan pandangan
fraksi-fraksi kembali sebelum melaporkannya ke Badan Musyawarah (Bamus)
DPR.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa Komisi II DPR
akan mengundang pihak yang pro dan kontra terhadap Perppu Ormas namun
belum bisa memastikan siapa saja yang akan diundang.
Ia hanya menyebut Komisi II DPR akan mengundang organisasi seperti PP
Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama karena pembahasan Perppu
itu harus selesai pada 24 Oktober dalam masa sidang ini.
Amali mengatakan bahwa Komisi II DPR tidak dalam kapasitas mengubah
Perppu Ormas, namun hanya memberikan rekomendasi menerima atau menolak
di tingkat Paripurna DPR.
"Dalam Perppu ini, posisi kami hanya menerima atau menolak di
tingkat paripurna, berbeda dengan pembahasan UU, masih ada Daftar
Inventarisasi Masalah yang disampaikan fraksi-fraksi," ujarnya.
"Misalnya di Komisi XI DPR hanya memerlukan waktu dua pekan
menyelesaikan Perppu tentang Keterbukaan Informasi Keuangan. Di Perppu
Ormas tidak dibongkar dan tidak membahas DIM sehingga prosesnya cepat,"
katanya.
Surat pemerintah
DPR telah menerima surat pemerintah mengenai Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, dan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan
perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara
III, Jakarta, Kamis (13/7).
Agus menjelaskan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan
dibicarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses
dalam jangka waku sekali masa sidang.
"Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui
DPR, Perppu itu langsung jadi UU namun kalau tidak disetujui maka
kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7).
Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan karena situasi yang
mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang nomor 17
tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Dia menjelaskan Perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu kalau disetujui DPR pemberlakuannya. (*)
DPR Mulai Pembahasan Perppu Ormas
Kamis, 7 September 2017 14:17 WIB