UU Masyarakat Adat akan menjadi payung hukum komprehensif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen pelindungan hak-hak masyarakat adat secara berkeadilan

Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen mendukung perlindungan masyarakat adat dengan mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"UU Masyarakat Adat akan menjadi payung hukum komprehensif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen pelindungan hak-hak masyarakat adat secara berkeadilan," kata Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, saat menerima kunjungan kerja Baleg DPR RI di Balikpapan, Kamis.

Ia mengungkapkan persoalan di lapangan sering kali terjadi karena wilayah adat bersinggungan dengan kawasan kehutanan, perkebunan, pertambangan, infrastruktur strategis, hingga pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kehadiran UU ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan hak adat, pembangunan daerah, investasi, dan kepentingan nasional.

Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat wajib memberikan kepastian hukum yang menyeluruh. Hal itu tidak hanya mencakup keberadaan komunitas, tetapi juga kelembagaan, wilayah adat, hak ulayat, hukum adat, serta pelindungan budaya dan pengetahuan tradisional.

"Oleh karena itu, diperlukan mekanisme identifikasi, verifikasi, dan penetapan masyarakat adat yang jelas, sederhana, serta efektif dengan mempertimbangkan kondisi sosial, historis, dan budaya lokal," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan peran pemerintah daerah secara tegas dan proporsional.

Sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil di lapangan, pemda harus diberi kewenangan jelas dalam proses identifikasi, pelindungan, pemberdayaan, hingga penyelesaian konflik masyarakat adat.

"Kepastian status wilayah adat akan menjadi fondasi penting untuk mencegah konflik dan memberikan rasa keadilan. Kami berharap masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan hanya objek yang dilindungi," katanya.

Sri Wahyuni juga mendorong adanya regulasi yang jelas terkait dengan dukungan pendanaan untuk penguatan kelembagaan, pelestarian budaya, dan peningkatan kapasitas masyarakat adat agar mereka dapat berpartisipasi optimal dalam pembangunan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI selaku ketua tim, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan, beserta anggota DPR RI, seperti Ahmad Irawan, Ferdiansyah, H La Tinro La Tunrung, Tonny Tesar, dr Raja Faisal Manganju Sitorus, dan M Shadiq Pasadigoe. Hadir pula Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya DPR RI Bagus Prasetyo.

Dari jajaran daerah, hadir Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, unsur Forkopimda Kaltim, kepala perangkat daerah, akademisi, tokoh adat, serta perwakilan organisasi sipil seperti AMAN, Walhi, dan BRWA.



Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026