Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menegaskan pembubaran
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah melalui pengkajian dan pengamatan
pemerintah dalam jangka waktu yang lama.
"Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah mengkaji lama, telah
mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama,
dari masyarakat, ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari
ini," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan itu, Presiden hadir dalam acara Peresmian Pembukaan
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia (APKASI) dan APKASI Otonomi Expo Tahun 2017 di Jakarta
Convention Center (JCC).
Menurut dia, pengkajian yang melalui proses panjang itu juga telah mengakomodir masukan dari berbagai unsur terkait.
Saat ditanyakan adalah kemungkinan bagi organisasi masa lain yang
akan dibubarkan, Presiden menegaskan lebih baik membahasnya satu persatu
terlebih dahulu.
"Yang ini kan hari ini sudah diputuskan, ya itu. Kita berbicara satu-satu," katanya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi
kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di
Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juli
2017.
Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan
tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah
ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017. (*)
Presiden Tegaskan Pembubaran HTI telah Dikaji Lama
Rabu, 19 Juli 2017 15:28 WIB