Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu No 2
Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan. Perppu ini diterbitkan untuk mengatasi kebuntuan hukum
mengenai mekanisme pembubaran ormas/pencabutan status badan hukum ormas.
"Langkah
Pemerintah ini langkah konkret untuk menjaga nilai-nilai demokrasi
Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman
ormas-ormas yang mengklaim berasaskan Pancasila, namun dalam praktiknya
justru menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
Seperti, ideologi Khilafah Islamiyah, yang diusung HTI," tegas
Nurruzaman, Komandan Densus 99 Banser, dalam rilisnya yang diterima di
Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, kata
Nurruzaman, GP Ansor sepenuhnya mendukung diterbitkannya Perppu No
2/2017 sebagai landasan hukum untuk menjaga konstitusi negara Pancasila
dan NKRI dari rong-rongan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) maupun ormas
radikal lain yang anti-Pancasila. Ansor pun mengajak seluruh komponen
masyarakat mendukung diterbitkannya Perppu ini.
"Ansor
mengajak seluruh komponen bangsa mendukung penuh Perppu ini sebagai
payung hukum membubarkan HTI secara resmi. Karena, semakin lama
pemerintah mengeksekusi langkah hukum, membuat HTI terus melakukan
aktivitasnya. Ancaman mendirikan negara Khilafah Islamiyah ini ancaman
nyata, bukan main-main," tukas Nurruzaman yang dikenal juga sebagai
pengamat terorisme.
Ia tak sependapat dengan
kekhawatiran bahwa Perppu No 2/2017 justru mengancam kebebasan
berserikat dan berkumpul memperlihatkan bahwa kebijakan Pemerintah ini
tidak dipahami sebagai bagian langkah Pemerintah menjaga kerukunan
berbangsa dan bernegara.
"Sejak Perppu No 2
Tahun 2017 telah diterbitkan, maka seluruh ormas di Indonesia harus
memiliki kepatuhan hukum demi terjaganya ketertiban umum berupa
terjaganya nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan asas-asas
Pancasila," tandas Nurruzaman.
Ia mengatakan,
Presiden Jokowi layak mendapat apresiasi dari seluruh elemen masyarakat
Indonesia, karena telah memberikan landasan hukum untuk melakukan
pembubaran ormas-ormas yang mengancam nilai-nilai kebangsaan dan
keutuhan Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan,
selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara, memiliki kewenangan
atributif yang dijamin oleh UUD 1945 untuk mengatasi kekosongan hukum
yang memang belum diatur dalam suatu Undang-Undang.
"Perppu
ini untuk mengakomodasi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara
berupa adanya ancaman munculnya ideologi yang bertentangan dengan
Pancasila dan NKRI. Karena itu, Presiden harus mengambil langkah
responsif, salah satunya adalah dengan menerbitkan Perppu ini," ujarnya. (*)