Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser akan mengundang para tokoh masyarakat sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kaltim terkait keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kami akan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda terkait dikeluarkannya Perppu Ormas," kata Kepala Seksi Kewaspadaan Dini Kesbangpol Paser Nelson di Tanah Grogot, Senin.
Menurut Nelson, SE Gubernur Kaltim Nomor 300/31/09/IV-BKP/VII/2017 tertanggal 21 Juli 2017 perihal antisipasi gangguan kamtibmas, terkait keluarnya Perppu Ormas.
Kesbangpol Paser telah mendatangi pengurus Hizbut Tahrir Indonesia, ormas yang telah dibekukan kegiatannya oleh pemerintah setelah dikeluarkan Perppu tersebut.
"Sementara ini tidak ada pergerakan dari HTI, meski saat ditanya mereka kecewa dengan Perppu itu," kata Nelson.
Menurut Neslon, Kesbangpol belum mendapati bentuk penolakan dari pihak HTI Paser sebagaimana yang telah terjadi di beberapa daerah.
Dalam waktu dekat Kesbangpol Paser akan melantik Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di daerah itu.
"Momen pelantikan itu akan dimanfaatkan untuk membahas situasi paska dikeluarkannya Perpu Ormas itu," ujar Nelson. (*)