Jakarta (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan
Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus paranormal Ki Gendeng
Pamungkas karena dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian bermuatan
suku, ras, agama dan antar-golongan (SARA) melalui media sosial.
"Dia meng-upload video yang menyinggung SARA di YouTube,"
kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo
Yuwono di Jakarta, Rabu.
Argo menambahkan Ki Gendeng juga mengenakan pakaian bertulisan provokatif dan menyinggung SARA pada tayangan di YouTube.
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
menangkap Ki Gendeng Pamungkas di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor
Baru, Bogor, pada Selasa (9/5) pukul 23.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon selular
yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, jaket jin bertulisan
"Fight Against Cina", 67 baju kaos bertuliskan "anticina", satu bangku
warna coklat muda yang digunakan untuk duduk dalam video.
Selain itu polisi menyita satu topi front pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU, stiker dan badge bertulisan "anticina" dan kartu identitas.
Polisi menjerat Ki Gendeng menggunakan Pasal 4 huruf b juncto Pasal
16 Undang-Undang RI No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tentang Tindak Pidana Perbuatan Diskriminatif Ras dan Etnis. (*)
Polisi Ringkus Ki Gendeng Pamungkas karena Sebarkan Kebencian
Rabu, 10 Mei 2017 12:33 WIB