Jakarta (ANTARA News) - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak rencana
pemerintah membubarkan organisasi tersebut karena dinilai tidak berdasar
sama sekali.
"HTI adalah organisasi legal berbadan hukum dengan nomor
AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014," kata juru bicara HTI
Muhammad Ismail Yusanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dalam keterangan tertulis yang dibacakan Ismail, dikatakan bahwa
HTI sebagai organisasi legal memiliki hak konstitusional untuk melakukan
dakwah yang amat diperlukan bangsa dan negara.
"Semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, apalagi
selama ini kegiatan HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada
masyarakat di berbagai wilayah Indonesia," katanya.
Karena itu rencana pembubaran HTI oleh pemerintah menegaskan hak
konstitusional tersebut. Selain itu pembubaran tersebut berarti
penghambatan terhadap kegiatan dakwah, tambah dia.
Ia melanjutkan, secara faktual, HTI selama lebih dari 20 tahun
telah terbukti mampu melaksanakan kegiatan dakwah secara tertib, santun
dan damai serta sesuai prosedur yang ada.
"Karena itu tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan
yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta
membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan mengada-ada," kata Ismail.
Lebih lanjut dia mengatakan langkah HTI terkait rencana pembubaran
tersebut saat ini HTI sedang menyiapkan perlawanan hukum namun dia masih
belum bisa merincikan bentuk perlawanan hukum tersebut. (*)
HTI Tolak Rencana Pembubaran Organisasi
Selasa, 9 Mei 2017 12:23 WIB