Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dalam rangka pemerataan akses telekomunikasi dan informatika,
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Balai Penyedia dan
Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) setiap
tahun melaksanakan pembangunan sarana telekomunikasi dan informatika
sesuai amanat Nawacita.
Pemerintah hadir melalui program
penyediaan infrastruktur dan penguatan ekosistem telekomunikasi, informatika dan komunikasi (TIK) dengan
mengoptimalkan pemanfaatan dana Kewajiban Pelayanan Universal (KPU).
Melalui
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25 Tahun 2015
tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan
Informatika (http://bp3ti.kominfo.go.id) dicantumkan kriteria penerima
dan tata cara pengusulan penyediaan infrastruktur dan ekosistem TIK yang
meliputi daerah:
a) 3T (tertinggal, terpencil dan terluar)
b) Perintisan
c) Perbatasan
d) Tidak layak secara ekonomi
e) Daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika
f) Kelompok masyarakat
g) Penyandang disabilitas
h) Masyarakat dengan ketidakmampuan sosial, ekonomi atau gender.
Program
ini bertujuan untuk mengentaskan kesenjangan digital, memperkuat
kedaulatan NKRI, sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat
terutama di lokasi prioritas pembangunan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi:
Telepon : 021-31936590
Hotline : 1500876
Handphone : 081210946250; 081289132701
email: humas.bp3ti@kominfo.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Balai Penyediaan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
Wisma Kodel lantai 6, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B4 Kuningan, Jakarta
Twitter: @BP3TIKominfo
Facebook: BP3TI Kominfo
Instagram: @BP3TIKominfo
BPPPTI Laksanakan Pemerataan Akses Telekomunikasi dan Informatika
Jumat, 31 Maret 2017 10:06 WIB
Program ini bertujuan untuk mengentaskan kesenjangan digital, memperkuat kedaulatan NKRI, sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat terutama di lokasi prioritas pembangunan.