Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim Jahidin mengatakan akses informasi berhak dirasakan oleh seluruh masyarakat. Baik di kota maupun di desa tertinggal.
Hal tersebut menurutnya adalah tugas yang harus dilakukan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sebagai salah satu bentuk pelayanan publik.
Legislatif selaku pengontrol kebijakan tentu akan terus memantau perkembangan informasi tersebut. Apalagi yang sifatnya sangat penting seperti sosialisasi mengenai peraturan daerah (perda) yang telah disahkan.
Dia menilai masih ada beberapa kekurangan yang dialami pemerintah dalam penyebaran informasi. Terutama kurang optimalnya dalam pemanfaatan teknologi informasi, sehingga masyarakat masih kurang mengetahui perkembangannya. Apalagi yang berhubungan dengan pembangunan daerah.
Selanjutnya ia mengatakan akses informasi juga sangat membantu masyarakat dalam memperlancar berputarnya roda ekonomi. Seperti informasi mengenai harga bahan pokok makanan serta informasi-informasi yang sifatnya pemberitahuan publik seperti perencanaan pembangunan dan informasi mengenai sektor pendidikan. Karena banyak masyarakat yang kurang paham bagaimana cara mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan jika masyarakat berhak memperoleh informasi secara transparan serta menjamin masyarakat dapat secara bebas mengakses informasi publik yang diinginkan. Namun demikian, UU tersebut juga mengatur informasi publik yang dapat diakses dan yang tidak dapat diakses oleh masyarakat secara bebas," katanya.
Ke depan ia mengharapkan akan terciptanya satu proses yang dapat menghilangkan paradigma kesenjangan antar kota dan desa mengenai keterbukaan informasi. Agar masyarakat khususnya yang bermukim di desa dan pedalaman tidak tertinggal dari segi mendapatkan informasi yang aktual serta menjamin kualitas sumber daya manusia (SDM) secara menyeluruh. (Humas DPRD Kaltim/adv)