Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunda mengalihkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Daerah ke Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Data calon penerima bantuan iuran BPJS dari pemerintah pusat, masih terdapat ribuan warga yang bukan penduduk Penajam Paser Utara, jadi kami tunda dulu pengalihan Jamkesda ke BPJS," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Menurut ia, pemerintah pusat pada 2017 memberikan kuota calon penerima bantuan iuran layanan BPJS kepada Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 61.681 orang.
Namun, setelah dilakukan verifikasi terhadap data tersebut, ternyata ada 6.970 orang yang diketahui bukan penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bukan hanya itu, lanjut Tohar, pada data penerima bantuan iuran BPJS dari pemerintah pusat itu juga terdapat 10.676 orang belum memiliki NIK (nomor induk kependudukan) dan perlu dilakukan verifikasi ulang.
Kesalahan tersebut diduga data yang digunakan pemerintah pusat masih mengacu pada data Pendataan Program Perlindungan Sosial atau PPLS tahun 2008.
Tohar menegaskan perlu dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data dari pemerintah pusat itu sebelum secara resmi mengalihkan kepesertaan Jamkesda ke BPJS.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja untuk mendata ulang calon penerima bantuan iuran BPJS itu, dengan data yang dimiliki kedua instansi tersebut agar tidak salah sasaran.
Tohar menjelaskan pemerintah kabupaten telah memiliki data lebih kurang 4.000 orang yang akan didaftarkan di BPJS, namun tiba-tiba terbit Keputusan Menteri Sosial Nomor 35 Tahun 2007, sehingga jumlah penerima bantuan iuran menjadi 61.681 orang.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara baru mengantongi 4.000 warga kuramg mampu berdasarkan pendataan Dinsosnaker setempat.
"Berarti masih ada sebanyak 57.681 warga kurang mampu di wilayah Penajam Paser Utara yang bisa mendapatkan bantuan iuran BPJS itu, berdasarkan data pemerintah pusat setelah dikurangi 4.000 orang yang telah terdata," jelas Tohar.
Namun, tambah Tohar, setelah diklarifikasi data dari pemerintah pusat tersebut ada warga luar Penajam Paser Utara, serta ada warga yang belum memilki NIK.
"Pemerintah kabupaten akan klarifikasi dan verifikasi ulang data dari pemerintah pusat itu ke tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, serta RT untuk mengetahui status warga yang tercantum pada data pemerintah pusat itu," ujar Tohar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan melakukan pengecekan data dengan data Disdukcapil dan Dinsosnaker sebagai data pembanding.
"Jangan sampai data yang dikirim pusat itu sudah berubah atau warga yang tercatat sudah pindah ke luar daerah, karena data raskin yang digunakan pusat juga sering menjadi masalah di lapangan karena tidak lagi valid," tambah Tohar. (*)
Pemkab Penajam Tunda Alihkan Jamkesda ke BPJS
Sabtu, 4 Februari 2017 21:43 WIB