Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur Sufian Agus menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 melalui jaminan cakupan asuransi BPJS dengan alokasi sebesar Rp732 juta.
"Kami telah memastikan bahwa semua iuran BPJS Kesehatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kaltim terjamin," ujarnya di Samarinda, Kamis.
Pihaknya telah mengambil inisiatif proaktif dengan mengasuransikan petugas ad hoc yang terlibat dalam Pilkada. Mulai Pemilu serentak, Badan Kesbangpol Kaltim telah memasukkan semua petugas yang bekerja di lapangan ke dalam program asuransi.
Menurut data yang Agus sampaikan, jumlah petugas yang tercakup asuransi lima orang dari KPU provinsi, 50 orang dari KPU kabupaten/kota, 525 orang dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan 3.694 orang dari panitia pemungutan suara (PPS).
Selanjutnya, cakupan itu juga menjamin BPJS bagi Bawaslu Kaltim sebanyak lima orang, Bawaslu kabupaten/kota 38 orang, panitia pengawas kecamatan (Panwascam) 315 orang, dan panitia pengawas kelurahan/desa (Panwaslu) sebanyak 1.038 orang. Total tenaga pengawasan yang tercakup dalam asuransi mencapai 1.396 orang.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa mereka yang bekerja keras dalam menjaga integritas pemilu mendapatkan perlindungan yang layak," tambah Agus.
Ia menerangkan, BPJS itu telah berguna bagi jaminan sosial petugas Pemilu yang meninggal dunia. Pada insiden tersebut, mereka menerima klaim asuransi sebesar Rp42 juta.
"Ke depan, kami tidak ingin mereka mengalami masalah kesehatan karena tugas Pilkada. Dengan adanya asuransi, kami berharap dapat memberikan rasa aman kepada petugas kami," tutur Sufian.
Agus berharap dengan adanya asuransi ini, petugas Pilkada dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi. Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petugas Pilkada, termasuk melalui program asuransi ini.
"Komitmen ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi hak-hak petugas pemilu, sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkada di Indonesia," demikian Agus.