Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Bijak Ilhamdani menegaskan perusahaan besar maupun kecil di daerah itu mempunyai kewajiban memenuhi jaminan sosial karyawan.
"Kami ingatkan perusahaan yang belum laksanakan kewajiban untuk daftarkan pekerja dalam jaminan sosial," ujarnya di Penajam, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan dalam jaminan sosial, kata dia, dan setiap badan usaha yang tidak daftarkan pekerja dalam jaminan sosial dapat diberikan sanksi.
Penegasan tersebut seiring adanya satu perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak mendaftarkan 16 karyawan atau pekerja dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sebanyak 16 karyawan sudah bekerja selama dua tahun di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, tetapi tidak semua haknya dipenuhi perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan mediasi atas perselisihan tersebut menghadirkan kedua belah pihak.
"Kami akan segera selidiki kebenaran adanya perusahaan tidak berikan jaminan sosial pada pekerja dan kami minta karyawan laporkan kepada DPRD," kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu.
Jika para pekerja sudah melaporkan persoalan kepada Dinas Nakertrans, lanjutnya, DPRD bakal langsung mengecek agar dapat segera diselesaikan.
Apabila ada perselisihan antara karyawan dan perusahaan, kata dia, juga dapat segera sampaikan kepada DPRD sehingga dapat difasilitasi untuk penyelesaian antara kedua belah pihak.
"Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja," katanya.
Peraturan perundang-undangan di negara ini, kata dia, mewajibkan perusahaan untuk memberikan jaminan kepada karyawan dengan daftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).