"Kami mendukung kebijakan kepolisian pusat mengenai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk permohonan SIM," kata Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Parlindungan Sihotang, Rabu (19/6).
Menurutnya, persyaratan wajib memiliki BPJS itu sudah menjadi persyaratan umum. Karena sesuai instruksi Presiden, semua warga negara Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan.
"Jadi polisi bukan menghambat pengurusan pembuatan SIM, tetapi ini salah satu untuk pengawasan dan informasi kepada masyarakat ketika masih memiliki tunggakan BPJS," katanya.
Bila ada tunggakan dari peserta BPJS, Parlindungan menyarankan agar segera melakukan penyelesaian lebih dulu sebelum melakukan mengurus SIM, mengingat kebijakan yang dilakukan masih terus berlanjut.
Menurutnya aturan baru ini memberikan nilai tambah dan lebih untuk masyarakat khususnya dari segi perlindungannya, agar semua warga yang ada di jalan raya bisa teratasi asuransi kesehatannya.
Parlindungan menilai, peran BPJS diklaim lebih cepat dan mudah untuk penanganan bila masyarakat mengalami insiden kecelakaan lalu lintas.
"Karena selama ini untuk kecelakaan harus meminta keterangan dari jasa raharja dengan berita acara. Hanya saja tidak semua bisa dilayani dan ada ketentuan yang ditanggung," terangnya.
Kendati demikian ia sangat menyayangkan lantaran sejauh ini belum ada sosialisasi dari BPJS Kesehatan. Diharapkan informasi ini bisa segera disampaikan ke masyarakat.
"Akhir bulan Juni saya akan mengajukan lagi ke komisi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan dan Satlantas Polresta Balikpapan," ungkapnya.
Sekadar diketahui, penerapan wajib BPJS dalam untuk pemohon SIM ini akan dilakukan uji coba oleh Satlantas Polresta Balikpapan mulai 1 Juli hingga 30 Oktober mendatang.
Sekadar diketahui, penerapan wajib BPJS dalam untuk pemohon SIM ini akan dilakukan uji coba oleh Satlantas Polresta Balikpapan mulai 1 Juli hingga 30 Oktober mendatang.