Balikpapan (ANTARA) - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Balikpapan libur selama satu pekan menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Pelayanan SIM tutup atau libur mulai 8 April, dan kami akan buka kembali pada 16 April," kata Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani di Balikpapan, Jumat, (5/4).
Ropiyani menerangkan, tutup sementara itu berlaku baik untuk Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) maupun layanan SIM keliling Satlantas Polresta Balikpapan.
"Landasan penutupan pelayanan ini berdasarkan TR Kapolri ST/625/IV/YAN.1.1/2024," ujarnya.
Ia mengemukakan selama libur pelayanan, ada dispensasi bagi pemilik SIM yang mati.
"Mereka dapat memperpanjang SIM nya setelah lebaran yaitu di dari 16-20 April," ucapnya.
Kendati demikian, bila tenggat waktu SIM itu mati sebelum 8 April, maka pemilik SIM diwajibkan melaksanakan mekanisme pembuatan SIM ulang.
"Kalau sudah lewat dianggap tidak memiliki SIM, maka harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM ulang," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk teliti melihat masa kadaluarsa SIM yang berlaku selama 5 tahun.
"Masih ada waktu tiga hari sebelum kami libur, maka silahkan bagi yang ingin memperpanjang SIM nya," ujar Ropiyani.