Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil mengamankan total 1,2 kilogram atau 1.284,91 gram narkotika jenis sabu sepanjang Januari hingga Juni 2025.
"Jumlah tersebut merupakan hasil dari serangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di berbagai titik wilayah hukum Kota Balikpapan," jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, Rabu (11/6)
Ia menjelaskan, sabu menjadi jenis narkotika yang paling dominan dalam barang bukti yang disita selama semester pertama tahun ini.
“Jika dikonversi ke nilai ekonomi, sabu tersebut ditaksir mencapai Rp2 miliar,” tuturnya.
Selain sabu, jajaran Satresnarkoba juga mengamankan 24,61 gram ganja senilai sekitar Rp7,4 juta, 86 butir pil ekstasi, serta 23,81 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila.
"Semua barang bukti tersebut juga diamankan dalam berbagai penggerebekan dan operasi pengintaian selama enam bulan terakhir," jelas Anton.
Salah satu pengungkapan terbaru, lanjut Anton terjadi pada 5 Juni 2025, dimana Satresnarkoba membongkar aktivitas peredaran sabu di Apartemen Green Valley, Blok B-17, Kecamatan Balikpapan Tengah, sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial SE (39) di lantai 3 dengan barang bukti 19 paket sabu seberat total 281 gram.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," katanya.
Anton menerangkan, di lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti timbangan digital, sendok plastik, plastik klip kosong, handphone, dan tas slempang.
Tersangka SE diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari masa tahanan pada 2024 lalu.
SE kini kembali masuk ke jeruji besi, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten penyalahgunaan narkotika,” tegas Anton.