Balikpapan (ANTARA) - Kepala Satuan Lalu-Lintas Polresta Komisaris Besar Polisi Ropiyani menyatakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Balikpapan wajib melampirkan bukti sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Penerapan ini sudah berlaku sejak Desember kemarin," kata Ropiyani, di Balikpapan, Senin (20/1).
Dia menerangkan, bukti peserta aktif BPJS ini wajib di lampirkan baik untuk memperpanjang SIM maupun mengurus baru.
"Bila BPJS nya ada kendala dan sebagainya, mereka harus menyelesaikan terlebih dahulu di kantor BPJS," tuturnya.
Nantinya, dari BPJS akan memberikan surat keterangan yang bisa digunakan untuk mengurus SIM, sebagai catatan BPJS itu statusnya tidak ada tunggakan iuran.
Ropiyani mengemukakan, kepesertaan BPJS sangat membantu untuk penanganan korban kecelakaan lalu-lintas yang tidak terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja.
"Jadi seperti kecelakaan lalu-lintas tunggal, hilang kendali (out off control) bisa terlindungi oleh BPJS," katanya.
Adapun mekanismenya, dari kepolisian akan menyerahkan surat keterangan kecelakaan lalu-lintas yang diserahkan kepada Jasa Raharja dan BPJS.
"Sehingga masyarakat bisa terlayani terlindungi oleh BPJS," ucapnya.
Ropiyani menambahkan, sebelum sistem tersebut diterapkan, telah terlebih dahulu dilakukan tahap uji coba sejak 1 Juli hingga 30 September tahun lalu.
Menurutnya ada 7 provinsi yang dijadikan tempat uji coba untuk penerapan tersebut, salah satunya adalah Kalimantan Timur.
Dia mengatakan, persyaratan itu merujuk peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Lanjutnya, terkait wajib memiliki jaminan kesehatan itu terdapat pada pasal 9 angka 1 tentang persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM. Hal itu terdapat pada angka 5a di pasal tersebut yang berbunyi melampirkan tanda bukti peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional yang dimaksud BPJS.
Ropiyani menegaskan, merujuk aturan tersebut maka peserta yang sudah terdaftar di BPJS, maka proses baik perpanjangan maupun pembuatan SIM baru melampirkan bukti sebagai peserta BPJS.
"Tapi apa bila masyarakat belum menjadi peserta BPJS maka diharapkan mendaftarkan diri baik melalui dalam jaringan (daring) atau melalui petugas BPJS," imbaunya..