Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) bekerja sama dengan Pemkot Balikpapan untuk meningkatkan penerimaan pajak di Balikpapan.
Di antaranya Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya berharap pemerintah kota dapat menyelaraskan data kegiatan usaha yang telah terdaftar dengan data yang dimiliki oleh kantor pajak, untuk menyesuaikan kegiatan usaha mana saja yang masih bisa digali potensi penerimaan pajaknya.
"Selanjutnya kami harapkan nanti kerja sama ini mampu menggenjot penerimaan daerah dari dana bagi hasil pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) 21, 25, dan 29," kata Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian DJP Kaltimra Haryoto di Balai Kota, Selasa.
Haryoto menjelaskan, PPh 25, atau pajak penghasilan yang memenuhi syarat Pasal 25 UU Perpajakan, terjadi apabila seseorang menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai usaha bebas.
PPh Pasal 29 menagih pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak yang ternyata lebih besar dari pada tagihan pajak yang baru pada tahun itu. PPh 29 itu mewajibkan kekurangan pajak terhutang harus dilunasi sebelum surat pemberitahuan tahunan (SPT) disampaikan.
Kepala Bidang Data dan Penggalian Potensi Perpajakan Kanwil DJP Kaltimra Chairul mengatakan selama ini PPh 21 sudah berjalan namun belum dilakukan penggalian secara maksimal disamping belum terjadi pemetaan obyek maupun wajib pajak yang ada.
"Kalau penerimaan dari PPh pasal 21 untuk badan usaha serta PPh pasal 25 dan 29 untuk orang pribadi bisa dimaksimalkan, nanti dana bagi hasil untuk daerah dari penerimaan pajak itu juga semakin besar. Proporsi bagi hasilnya sudah ditentukan oleh kementerian dan sudah berlaku lama," jelas Chairul.
Pembagian dana bagi hasil atas penerimaan PPh pasal 21, 25, dan 29 itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK 02/2006. Disebutkan besaran yang diterima pemerintah daerah adalah 20 persen dengan rincian 12 persen untuk kabupaten dan kota, dan 8 persen untuk provinsi.
Aturan itu juga menyebutkan bahwa kota atau kabupaten tempat wajib pajak terdaftar mendapatkan 8,4 persen dan 3,6 persen untuk provinsi. (*)