Balikpapan (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham Mustari menyebutkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan pada 2024 telah mencapai Rp1 triliun lebih tepatnya Rp1.065.702.264.941.
"Pendapatan ini didapatkan dari beberapa pungutan, baik retribusi, pajak, pengelolaan kekayaan, maupun pendapatan lain-lain PAD yang sah dan ini lebih tinggi dibanding tahun 2023," katanya di Balikpapan, Kamis (20/2).
Idham menyebutkan, pada tahun 2023, PAD Balikpapan hanya sebesar Rp966 miliar dan pada 2024 mencapai Rp1 triliun berdasarkan Pajak Daerah Rp 809.678.437.973; Retribusi Daerah Rp 163.415.657.333.
"Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 24.519.393.509; Lain-lain PAD yang sah Rp68.088.776.126," sebutnya.
Ia menjelaskan beberapa sektor yang mendominasi sebagai penyumbang PAD di Kota Balikpapan di antaranya pajak restoran, hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Idham mengungkapkan terdapat beberapa hal yang berpotensi mempengaruhi penerimaan PAD 2025, salah satunya adalah kebijakan efisiensi yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
“Di tahun 2025 memang situasi ekonomi masih harus kita lihat lagi, apakah kebijakan efisiensi ini akan berdampak terhadap pajak daerah atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, kata dia ada perubahan alokasi dana untuk proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Refinery Development Master Plan (RDMP).
Dikemukakannya pada tahun lalu, selain restoran, hotel dan sebagainya, salah satu penyumbang PAD terbesar adalah efek dari proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), RDMP, serta banyaknya agenda yang diselenggarakan di Kota Balikpapan.
Idham menjelaskan, dengan adanya kebijakan efisiensi tersebut, maka agenda di IKN juga akan berkurang dan bisanya berimbas, begitupun dengan RDMP yang juga mulai rampung.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Balikpapan tetap optimis serta akan melakukan berbagai strategi agar bisa mengoptimalkan PAD.
Dia kembali menyampaikan, untuk dampak kebijakan efisiensi terhadap ekonomi dan pajak daerah, pihaknya tetap akan mengevaluasi perkembangan ekonomi pada semester pertama 2025 sebelum melakukan penyesuaian.
“Kita akan melihat sebenarnya di semester pertama ini efeknya, apakah akan berdampak atau tidak, sampai kita menunggu perubahan,” ujarnya.
Pada tahun 2025 ini, katanya yang menjadi sorotan untuk potensi PAD di tengah adanya kebijakan efisiensi adalah melalui pajak kendaraan bermotor.
Di menyoroti dengan adanya skema opsen pajak kendaraan yang dinilai memberikan keuntungan pada daerah meskipun total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan menurun.
"Dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berpotensi menambah sekitar Rp 250 miliar,” ujar Idham.