Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak enam unit terminal tipe B di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, diminta kewenangan dan berbagai usrusannya segera diserahkan kepada provinsi karena hal ini sesuai dengan amanat Undan-Undang Nomor 23/2014.
"Saya instruksikan kepada para bupati dan wali kota segera menyelesaikan urusan Personil, Pendanaan, Prasarana dan Dokumen (P3D) terminal tipe B kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," ujar Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Budi Pranowo di Samarinda, Kamis.
Hal itu dikatakan Budi ketika membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada acara Seminar Sehari dalam rangkaian Hari Perhubungan yang digelar di lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim.
Ia melanjutkan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas menekankan adanya pembagian urusan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Ini berarti perlu adanya sinergitas kesepahaman dan persepsi yang sama antara pemangku kepentingan di semua lini, termasuk sektor perhubungan sehingga pelayanan perhubungan bisa lebih meningkat.
Salah satu pembagian urusan yang ada yaitu pengelolaan terminal tipe A dan Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor yang menjadi urusan pemerintah pusat, sedangkan pengelolaan terminal tipe B menjadi urusan pemerintah provinsi.
"Sehubungan dengan itu, saya berharap melalui seminar ini agar sektor transportasi di Kaltim dapat lebih berperan aktif dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan senantiasa memperhatikan empat hal," katanya.
Empat hal itu adalah tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa transportasi yang tertib, bersih dan nyaman. Kemudian tangguh menghadapi tantangan perubahan global.
Ketiga adalah terampil dan berperilaku gesit, ramah, sopan, lugas dalam melayani masyarakat, dan keempat adalah bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan jasa perhubungan.
Dalam kesempatan itu gubernur juga mengajak seluruh jajaran insan perhubungan dan semua pemangku kepentingan di Kaltim, baik instansi vertikal maupun pemerintah daerah secara aktif menuntaskan berbagai program pembangunan, baik yang belum, sedang, maupun yang akan dilaksanakan.
"Khusus kepada Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dapat mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana sektor perhubungan," ujarnya.(*)