Penajam (ANTARA Kaltim) - Kadar atau nilai zakat fitrah berdasarkan perhitungan harga makanan pokok atau beras di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 dibanding tahun sebelumnya.
"Kami bersama instansi dan lembaga terkait telah menetapkan tiga kadar zakat fitrah 2016, yakni kadar terendah Rp25.000 perorang, menengah Rp30.000 dan tertinggi Rp35.000 perorang," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Hakimin, saat ditemui di Penajam, Jumat.
Nilai zakat fitrah 2016 itu meningkat sebesar Rp3.000 dibanding nilai tahun 2015 yakni kadar tertinggi Rp32.000 perorang, menengah Rp27.000 dan terendah Rp22.000 perorang.
"Pada 2015, zakat fitrah berupa beras yang terkumpul sebanyak 12.766 kilogram dan berupa uang Rp1.083.398.000," ungkap Hakimin.
Ia menyatakan penetapan besar kadar zakat tersebut dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan yang kemudian dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan.
Survei beras itu dilakukan di seluruh pasar tradisonal di empat kecamatan oleh tim survei yang terdiri dari unsur Kemenag, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Badan Amil Zakat (BAZ), pemerintah daerah serta lembaga keagamaan Islam lainnya.
"Kategori penetapan kadar Zakat Fitrah tersebut telah dituangkan melalui surat keputusan (SK) Nomor 099 Tahun 2016 tentang Kadar Zakat Fitrah 1437 Hijriah," jelas Hakimin.
Kadar Zakat Fitrah itu menurut Hakimin sebanyak dua setengah kilogram beras perorang yang jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang dimakan sehari-hari.
Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara mengimbau umat Islam di daerah itu agar dapat mengeluarkan Zakat Fitrah sedini mungkin tanpa harus menunggu akhir Ramadhan.
Hal itu agar lebih memudahkan BAZ atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mengumpulkan dan membagikannya kepada yang berhak menerima Zakat Fitrah tersebut.
"Kami imbau umat Islam di Kabupaten Penajam Paser Utara agar segera mengeluarkan Zakat Fitrah secepatnya dan tidak harus menunggu hingga menjelang Idul Fitri," ucapnya. (*)
Kadar Zakat Fitrah di Penajam Naik Rp3.000
Jumat, 10 Juni 2016 21:27 WIB