Semarang (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjelaskan
bahwa tidak semua pelaku kejahatan seksual akan diberi hukuman kebiri
yang merupakan pidana tambahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Belum tentu semua disuntik kebiri. Itu tergantung putusan pengadilan," kata Nila di Semarang, Senin (30/5) malam.
Nila menjelaskan vonis hukuman bisa berbeda tergantung perbuatan yang
dilakukan dengan opsi hukuman seperti yang tertera pada Perppu Nomor
1/2016 tentang Perlindungan Anak.
Dia menjelaskan hukuman mati pada pelaku yang merupakan orang dewasa
bisa diberikan apabila korban diperkosa hingga tewas. Sedangkan bila
pelakunya seorang guru atau orang tuanya sendiri masa tahanannya akan
ditambah.
Sementara pemberian hukuman pada pelaku anak-anak tetap menggunakan
ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kendati demikian, Nila lebih cenderung memilih hukuman publikasi
identitas pelaku karena dinilai bisa menimbulkan efek jera. "Kalau saya
sepertinya publikasikan. Kalau publikasikan itu juga berat hukumannya,"
kata Nila.
Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
pada Rabu (25/5) yang mengatur pemberatan pidana dan atau pidana
tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak
dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu. (*)
Menkes: Tidak Semua Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri
Selasa, 31 Mei 2016 10:44 WIB