Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata dan Komunikasi Informatika (Dishubbudpar Kominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Kalimantan Timur, memperketat pengawasan terhadap operasional speedboat dan klotok dengan mewajibkan motoris dan penumpang mengenakan jaket keselamatan.
"Kami tidak akan izinkan speedboat berangkat tanpa motoris atau penumpang mengenakan `life jacket`," tegas Kepala Dishubbudpar Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara, Ady Irawan di Penajam, Rabu.
Pernyataan serupa juga ditegaskan Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djajaleksana di Balikpapan.
Speedboat dan perahu klotok adalah satu moda transportasi antara kedua daerah yang beroperasi di Teluk Balikpapan.
Penegasan kembali ini dilatari kejadian kecelakaan tabrakan speedboat penumpang dari Pelabuhan Penajam dengan speedboat perusahaan PT Petrosea yang menewaskan empat orang. Diketahui para penumpang tidak mengenakan jaket keselamatan dan pelayaran dilakukan saat jarak pandang terbatas sebab hujan dan kabut.
Kedua pejabat juga menegaskan, bahwa speedboat dan klotok juga harus dilengkapi lampu sorot serta tidak boleh memuat penumpang melebihi kapasitas.
"Jadi yang bisa jalan yang hanya melengkapi syarat keselamatan tersebut. Untuk memudahkan, sementara ini kami menyiapkan 100 jaket keselamatan yang bisa dipakai selama berlayar namun harus dikembalikan kepada petugas bila sudah kembali ke Pelabuhan Penajam, untuk dipakai speedboat lain yang mendapat giliran jalan," papar Irawan.
"Ke depannya kami berharap setiap pemilik speedboat dan klotok dapat melengkapi peralatan keselamatan sendiri," sambungnya.
Dishubbudpar Kabupaten Penajam Paser Utara, sudah sering kali menyampaikan imbuan pemakaian jaket keselamatan, namun masih banyak motoris dan penumpang tidak mengindahkan imbuan tersebut.
Lebih jauh Dishubbudpar Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dishub Balikpapan juga berencana mengatur arus lalu lintas laut khusus speedboat dan klotok.
"Kami akan memesang rambu dan membuat jalur khusus `speedboat` dan klotok, jadi alur itu nantinya hanya dilalui speedboat dan klotok," ucap Ady Irawan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, lanjut dia, juga akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penertiban lalu lintas laut. Dengan Pergub tersebut, penertiban lalu lintas laut harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kota.
"Jika melanggar, maka wajib pemerintah kota dan kabupaten memberikan sanksi kepada motoris maupun pengusaha speedboat dan klotok," tegasnya.
Selain tertib memiliki peralatan dan kelengkapan keselamatan di speedboat dan klotok, motoris atau pengemudi speedboat dan klotok harus memiliki SKK atau Surat Keterangan Kecakapan. Jika tidak memiliki dilarang beroperasi dan itu setiap hari diawasi, termasuk usia para motoris, tambah Irawan. (*)
Dishub Penajam Perketat Pengawasan Alat Keselamatan Pelayaran
Rabu, 18 Mei 2016 14:40 WIB