Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperberat pelaku
kejahatan seksual terhadap anak yang salah satunya adalah menerapkan
hukuman kebiri.
Keputusan tersebut diambil oleh Presiden Joko Susilo saat memimpin
rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana
Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani usai rapat
terbatas menjelaskan draf Perppu itu telah dibahas oleh sejumlah menteri
antara lain Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri
Hukum dan HAM serta Komisi Perlindungan Anak.
"Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, kemudian diputuskan
bahwa perlindungan kekerasan seksual bagi anak, payung hukumnya akan
dibuatkan Perppu," katanya.
Puan mengatakan Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi
pelaku kejahatan seksual terhadap anak yakni hukuman pokok maksimal 20
tahun penjara dan hukuman tambahan.
Hukuman tambahan, kata Puan, adalah kebiri, pemberian chip bagi pelaku agar bisa dipantau dan publikasi identitas.
"Ini merupakan satu keputusan dari Presiden dan pemerintah untuk
menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena itu kejahatan
luar biasa. Harus memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera,"
katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kebiri
bagi pelaku kejahatan seksual adalah adalah kebiri kimia yang secara
teknis bisa dilakukan oleh dokter.
Namun, semua hukuman baik hukuman pokok maupun hukuman tambahan
kebiri akan dilakukan berdasarkan keputusan hakim pengadilan.
Ia mengatakan pemerintah akan secepatnya mengirim rancangan Perppu itu ke DPR untuk dibahas pada masa sidang yang datang.
Menurut dia, Perppu dipilih pemerintah agar segera bisa dilakukan
karena kalau menunggu menjadi undang-undang membutuhkan waktu lebih
lama.
Namun, Perppu tersebut hanya untuk pelaku kejahatan orang dewasa
sedangkan pelaku dari kalangan anak-anak tetap menggunakan undang-undang
peradilan anak sebagai hukum khusus (lex specialis).
Kasus kejahatan seksual anak sering terjadi di masyarakat akhir-akhir
ini. Dua pekan lalu, seorang anak SMP di Bengkulu diperkosa dan dibunuh
oleh 14 orang termasuk tujuh pelakunya masih berusia anak-anak. (*)
Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Hukuman Kebiri
Rabu, 11 Mei 2016 15:26 WIB