Samarinda (ANTARA Kaltim) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan, hukuman kebiri kimia hanya diberlakukan kepada pelaku pedofil berkali-kali dengan korban anak di bawah umur.
"Jadi hukuman kebiri itu berdasarkan putusan hakim terhadap pelaku pedofil yang dilakukan berkali-kali terhadap anak di bawah umur," ujar Mensos Khofifah pada penutupan serentak Lokasi dan Lokalisasi Pekerja Seks Komersil (PSK) se-Kaltim, di Kompleks Lokalisasi PSK Bayur Samarinda, Rabu.
Ia menyatakan, hukuman kebiri kimia merupakan salah satu hukuman tambahan yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual.
Hukuman tambahan lainnya lanjut Khofifah yakni, pemberian alat deteksi elektronik berupa pemasangan chip.
Hukuman tambahan itu kata Khofifah, diberikan kepada pelaku pelecehan yang telah menjalani hukuman pokoknya.
"Misalnya, pelaku telah menjalani hukuman pokoknya selama lima tahun maka berdasarkan keputusan hakim ia mendapat hukuman tambahan berupa pemberian alat deteksi elektronik sehingga akan dipasang chip," tuturnya.
"Jadi semisal, pelaku berada di pusat keramaian contohnya, mal, taman bermain atau lokasi `car free day" dimana banyak anak-anak berada, maka alat deteksi elektronik akan berbunyi sebab di pusat-pusat keramaian tersebut akan dipasang `receiver` atau alat penghubung chip yang dipasang pada pelaku pelecehan tersebut," jelas Khofifah.
Hukuman tambahan seperti yang tertuang pada Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku pelecehan seksual itu kata Khofifah, juga dapat berupa publikasi identitas.
"Jadi, teknis pelaksanaan hukuman tambahan baik berupa kebiri kimia, pemberian alat deteksi elektronik maupun publikasi identitas pelaku saat ini maish digodok Kementerian Hukum dan HAM," kata Khofifah.
Ia menyayangkan, adanya polemik terkait pemberian hukuman kebiri, padahal Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan hukuman tambahan, berupa kebiri kimia kepada pelaku pelecehan tersebut masih dalam proses penggodokan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pada Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kata Khofifah, tidak disebutkan bahwa terpidana pelecehan akan disuntik serta tidak menyebutkan jenis zat yang akan digunakan.
"Jadi, apakah nanti dioles, disuntik atau diberi tablet, juga tergantung bagaimana proses pada saat `medical cek up` atau pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh pada terpidana," jelasnya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa, pada Perppu itu ada pemberatan hukuman yakni, bisa seumur hidup dan bisa hukuman mati," katanya.
Ada juga tambahan hukuman kepada pelaku pedofil yang korbannya berkali-kali dalam bentuk, bisa publikasi identitas pelaku, kebiri kimia yang diberlakukan setelah selesai menjalani hukumam pokoknya berlaku untuk dua tahun. Bisa juga diberi alat diteksi elektronik," tegas Khofifah. (*)