Jakarta (ANTARA News) - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 24 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Seluruh anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna pada Rabu
menyatakan setuju ketika Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanyakan apakah
rancangan undang-undang yang memuat aturan pengebirian pelaku kejahatan
seksual terhadap anak itu disetujui menjadi undang-undang.
Sebelum
keputusan itu diambil, Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) menyatakan menolak Perppu itu disetujui menjadi
undang-undang.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Saraswati
Djojohadikusumo menegaskan fraksinya tetap menolak Perppu itu disetujui
menjadi UU namun akan menghormati bila mayoritas fraksi di DPR
menyatakan setuju.
"Kami hormati sistem yang berjalan, apapun yang disahkan DPR dapat
diimplementasikan dengan baik. Namun dengan catatan Gerindra belum bisa
menyetujui Perppu tersebut menjadi UU," ujarnya.
Dia mengatakan bila Perppu itu disetujui menjadi Undang-Undang maka
harus ada komitmen dari tiap fraksi untuk merevisi undang-undang itu
agar lebih komprehensif dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Sementara Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan fraksi fokus
pada perlindungan perempuan dan anak. Ia mengatakan regulasi tidak boleh
hanya bersifat retorika dan pencitraan.
"Kami hargai prinsip demokrasi dan hargai pendapat fraksi tentang concern perlindungan perempuan dan anak," katanya.
Ia mengatakan kalau pun Perppu itu disetujui menjadi undang-undang
nantinya harus ada revisi guna menghasilkan undang-undang yang
komprehensif.
Dia menegaskan bahwa Fraksi PKS bisa menyetujui menerima revisi guna memperbaiki kekurangan dalam peraturan tersebut. (*)
DPR Setujui Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang
Rabu, 12 Oktober 2016 16:15 WIB