Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Moh Jauhar Efendi mengingatkan pihak terkait mulai tingkat provinsi hingga desa tidak memotong dana desa karena akan berakibat fatal.
"Bila dana desa sudah dicairkan ke rekening desa, jangan sampai ada aparatur pemerintah di atasnya `menyunat`, meskipun hanya satu sen. Bila ada yan meminta jatah dengan alasan apapun, laporkan saja supaya bisa diproses," ujar Jauhar di Samarinda, Selasa.
Menurut ia, banyak ruang laporan yang bisa dilakukan oleh kepala desa atau oleh siapapaun yang mengetahui tindakan pemotongan tersebut, antara lain melalui kepolisian atau laporan langsung secara ke laman pemerintah pusat yang menangani dana desa.
Jauhar Efendi menyampaikan hal itu saat menanggapi kabar adanya permintaan oknum tertentu di salah satu kabupaten yang meminta jatah beberapa juta, setelah adanya transfer dana desa dari rekening kabupaten ke rekening desa pada 2015.
"Semua pihak harus tahu, dana desa jangan sampai disunat karena salah satu tujuan dari pemberian dana desa adalah untuk mengentaskan kemiskinan. Sedangkan upaya mengentaskan kemiskinan adalah tugas pemerintah dan semua pihak," katanya.
Jauhar menuturkan dana desa di Provinsi Kaltim pada 2015 senilai Rp240,5 miliar, sedangkan pada 2016 mengalami peningkatan dua kali lipat lebih hingga menjadi Rp540,7 miliar. Dana tersebut akan disebarkan kepada 836 desa di Provinsi Kaltim.
Dana tersebut, lanjut dia, digunakan untuk dua kegiatan utama berupa pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Pengaturan tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2016 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa," ujarnya.
Dalam pasal 4 peraturan itu disebutkan, dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk prioritasnya didasarkan pada beberapa prinsip, seperti prinsip keadilan, yakni dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa adanya perbedaan.
Kemudian berdasarkan pada prioritas kebutuhan, yakni mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa.
Selanjutnya prinsip tipologi desa dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.
"Sedangkan dalam penyusunan tipologi desa, maka harus berdasarkan pada kekerabatan desa, hamparan, pola permukiman, mata pencaharian, dan tingkat perkembangan desa," kata Jauhar lagi. (*)
BPMPD Kaltim: Dana Desa Jangan "Disunat"
Selasa, 2 Februari 2016 21:29 WIB