Penajam (ANTARA Kaltim) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Penajam Paser Utara, membagikan kartu sehat kepada 66.437 warga.
Kepala UPTD Jamkesda Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Padaelo saat dihubungi di Penajam, Sabtu mengatakan, sebanyak 66.437 warga yang menjadi peserta Jamkesda itu tersebar di empat kecamatan, yakni sebanyak 35.184 peserta di Kecamatan Penajam, di Kecamatan Waru 6.129 orang, sebanyak 11.422 di Kecamatan Babulu serta 13.702 peserta di Kecamatan Sepaku.
UPTD Jamkesda Kabupaten Penajam Paser Utara kata Ahmad Padaelo, akan menjalin kerja sama dengan pihak rumah sakit atau pusat layanan kesehatan lainnya yang sistem administrasi dan pelayanannya tidak bermasalah, sehingga tidak menimbulkan permasalahan terhadap keuangan daerah.
"Kami tidak mau bekerja sama dengan rumah sakit yang sistem administrasi dan pelayanannya bermasalah karena dikawatirkan akan menimbulkan masalah dan bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Ahmad Padaelo.
Rumah sakit yang bekerja sama dengan UPTD Jamkesda Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Ahmad Padaelo, memiliki pelayanan yang baik, minimal 80 persen pasien yang mendapatkan layanan pengobatan dan perawatan di rumah sakit tersebut merasa puas.
Sebanyak 17 pusat layanan kesehatan yakni, rumah sakit, puskesmas dan puskesmas pembatu tambah Ahmad Padaelo, sudah menjalin kerja sama dengan UPTD Jamkesda Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kerja sama dengan rumah sakit untuk rujukan pasien peserta Jamkesda yang tidak bisa ditangani di puskesmas atau puskesmas pembantu," katanya.
Rumah sakit yang telah menjaln kerja sama dengan UPTD Jamkesda Kabupaten Penajam Paser Utara kata Ahmad Padaelo, diantaranya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penajam Paser Utara, RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo, Rumah Sakit Tentara dan Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan serta RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (ABADI) Kecamatan Samboja.
"Jika pasien rujukan peserta Jamkesda tidak bisa ditangani di rumah sakit tipe C yakni di Rumah Sakit Tentara dan Bhayankara, maka bisa dirujuk ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo sebagai rumah sakit tipe B," ujarnya.
"Pasien peserta Jamkesda bisa langsung dirujuk ke rumah sakit di Balikpapan, jika layanan pengobatan dan perawatan tidak bisa dilakukan di RSUD Penajam Paser Utara, sesuai dengan Perbup (peraturan bupati) Nomor 45 tahun 2014 mengenai rujukan berjengjang peserta Jamkesda Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Ahmad Padaelo. (*)